Advertisement

Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Cair Bersamaan dengan Gaji Bulan Juli 2019

Amanda Kusumawardhani
Kamis, 13 Juni 2019 - 20:47 WIB
Nina Atmasari
Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Cair Bersamaan dengan Gaji Bulan Juli 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani. - ANTARA/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Kabar gembira untuk PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair bersamaan dengan penerimaan gaji pada 1 Juli 2019.

“Iya, memang waktu itu diumumkan 1 Juli [pembayaran]. Proses sekarang sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran, jadi semua satker-satker [satuan kerja] yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,” katanya di Istana Negara, Kamis (13/6/2019).

Advertisement

Hingga saat ini, dia mengungkapkan seluruh satker sedang mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga proses pencairan memang sedang berproses.

Aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

PP tersebut ditandatangi Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman.

Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal DAMRI YIA Jogja Hari Ini Rute dan Jam Lengkap

Jadwal DAMRI YIA Jogja Hari Ini Rute dan Jam Lengkap

Jogja
| Selasa, 07 April 2026, 10:17 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement