Advertisement

Pemkab Sukoharjo Tutup Paksa 4 Toko Berjejaring

Indah Septiyaning Wardhani
Kamis, 13 Juni 2019 - 09:57 WIB
Sunartono
Pemkab Sukoharjo Tutup Paksa 4 Toko Berjejaring Tim gabungan Pemkab Sukoharjo menutup paksa operasional salah satu minimarket di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Rabu (12/6 - 2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo serius melakukan moratorium operasional minimarket di Kabupaten Makmur. Sebanyak empat toko modern berjejaring ditutup dan disegel lantaran masa izin operasional habis dan tidak diperpanjang Pemkab, Rabu (12/6/2019).

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan penutupan minimarket dilakukan tim dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan instansi terkait.

Advertisement

Empat minimarket yang ditutup itu di antaranya satu minimarket di Jl. Veteran Dukuh Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban; dua minimarket di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Jetis, Sukoharjo; dan satu minimarket di Jl. Raya Sukoharjo-Wonogiri tepatnya di RT 001/RW 001 Sengon.

Heru mengatakan pelaksanaan penutupan toko modern menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo terkait peringatan penutupan yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali. Toko modern tersebut telah habis masa berlakunya dan tidak bisa diperpanjang merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sukoharjo.

"Empat toko modern ini sudah habis masa izin operasionalnya sehingga petugas meminta karyawan toko untuk mematikan listrik dan menutup akses transaksi jual beli," kata dia.

Selain itu petugas juga menutup pintu toko dan memasang garis pembatas belum berizin. Dia meminta tidak ada aktivitas jual beli selama terpasang garis pembatas tersebut. Dalam aksi penutupan ini tidak ada perlawanan dari karyawan toko tersebut. Mereka mematuhi dan siap menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami sudah minta kepada seluruh karyawan untuk tidak melakukan aktivitas jual beli apa pun di sana," katanya.

Pengawasan akan terus dilakukan terhadap minimarket yang sudah ditutup dan tidak berizin. Pengawasan ini dilakukan guna memantau kondisi minimarket tersebut apakah masih nekat beroperasi atau tutup. Merujuk catatannya terdapat 38 minimarket di Kabupaten Sukoharjo yang habis izin operasionalnya di tahun ini.

Pemkab tidak memperpanjang izin operasional minimarket tersebut dengan diterbitkannya moratorium hingga 2030. Pengawasan juga dilakukan Pemkab terhadap toko modern yang beralih nama hingga dikemas dengan konsep lain.

Dia tak memungkiri beberapa toko modern beralih nama dengan menawarkan konsep berbeda. Toko-toko tersebut juga menjadi fokus pengawasan dan penertiban pemkab. Penertiban operasional minimarket merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Syawalan. Saat ini toko modern beroperasi di Kabupaten Sukoharjo hanya menghabiskan perizinan lama yang masih berlaku.

"Sesuai perintah Bapak Bupati, kami akan menertibkan toko modern yakni toko yang ukurannya lebih dari 100 meter persegi dan modal lebih dari Rp100 juta. Kecuali yang memang sudah mengantongi izin [minimarket] tidak kami tertibkan," kata dia.

Berbeda dengan operasional toko tradisional, ukurannya tidak lebih dari 100 meter persegi dan modal maksimal Rp 100 juta. Selain itu toko tradisional dilayani oleh pemilik toko dari pengambilan barang sampai pembayarannya. Sedangkan toko modern konsepnya terdapat kasir dan pembeli mengambil sendiri setiap barang yang dibeli.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya sebelumnya menargetkan zero atau nol untuk minimarket modern di Kabupaten Sukoharjo. Bupati memperpanjang moratorium pendirian minimarket di Kota Makmur hingga 2030. Pemkab akan menutup paksa minimarket tak berizin jika tetap nekat beroperasi.
"Jadi tidak ada lagi minimarket baru di Sukoharjo sampai 2030," kata Wardoyo.

Selain upaya mempertahankan pasar tradisional, moratorium pendirian minimarket baru sekaligus melindungi perekonomian rakyat. Utamanya bagi pedagang kecil rumahan lantaran dinilai paling berdampak pada pendirian minimarket tersebut. Moratorium tidak hanya diberlakukan bagi minimarket berjejaring waralaba seperti Alfamart dan Indomaret saja, melainkan juga toko modern lain dengan menawarkan konsep yang sama. Dia bahkan menemukan beberapa toko modern yang nekat beroperasi dengan berganti nama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement