Advertisement
Aset Tersangka Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri Telah Ditemukan KPK
Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diasyah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dokumen penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor pengusaha Sjamsul Nursalim, di Jakarta, Selasa (21/10/2019). - ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan telah menemukan aset-aset yang diduga milik pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
KPK pada Senin (10/6/2019) telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Advertisement
"Kami sudah menemukan aset-aset yang diduga milik atau terafiliasi dengan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Namun, ia belum bisa menjelaskan secara spesifik di mana saja aset-aset tersebut berada.
"Secara lebih rinci tentu kami belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan tersebut masih berjalan," ujar Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menyatakan lembaganya tengah fokus untuk menelusuri aset milik Sjamsul Nursalim tersebut.
"Ya mau tidak mau," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memproses satu orang, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dan monjaluhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Pada putusan tingkat banding itu, Majelis Hakim meningkatkan lama hukuman terhadap terdakwa dengan penimbangan yang pada pokoknya.
Pertama, tindakan terdakwa selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu telah melukai secara psikologis masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter yang menimpa bangsa Indonesia pada 1998.
Kedua, kerugian keuangan negara yang diakibatkan sangat besar di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Dalam penimbangan putusannya, sejak tingkat pertama hakim menyatakan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Yang merupakan selisih antara kawajiban yang belum diselesaikan Rp4,8 triliun dengan hasil penjualan piutang oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tahun 2007 Rp220 miliar.
Sedangkan terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.5us/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Pemkab Kulonprogo Bekali PPPK Paruh Waktu Soal Aturan Kepegawaian
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Aceh Tengah Mulai Terima DTH Tiga Bulan Sekaligus
- RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara
- Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK
- ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM
- Timnas Futsal Jalani Dua Uji Coba Menjelang Piala Asia
- Presiden Koreksi Desain IKN: Atasi Panas dan Risiko Karhutla
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 16 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




