Advertisement
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Permasalahkan Status Ma'ruf Amin, Begini Penjelasan KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Selasa (13/11/2018). -Bisnis.com - Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim kuasa hukumnya memperbaiki gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempermasalahkan calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin yang masih menjadi ketua dewan pengawas syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Mereka berpedoman pada pasal 227 hurup p UU No.7/2017 yang isinya peserta pemilihan presiden harus menyerahkan pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Miliik Daerah (BUMD).
Advertisement
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mempertanyakan kembali posisi Ma’ruf yang menjabat di dua posisi tersebut.
“Apakah BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah itu BUMN atau bukan? Apakah kedudukan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) itu masuk kategori pejabat/pegawai BUMN atau tidak?” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
BACA JUGA
Berdasarkan literasi dan informasi yang dia dapat, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak usaha BUMN.
“Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN,” jelasnya.
Kasus serupa pernah dialami KPU saat mencoret salah satu caleg Gerindra, Mirah Sumirat karena merupakan karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta yang merupakan anak usaha BUMN. Saat itu KPU menilai anak usaha masuk pada pasal 227.
Akan tetapi saat mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mirah dimasukkan sebagai caleg karena anak usaha berbeda dengan BUMN.
“Posisi Kiai Ma'ruf Amin sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat karena bukan pejabat atau pegawai BUMN,” jelas Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
Advertisement
Advertisement









