Advertisement

Pemerintah Siapkan Antisipasi Aksi Massa Saat Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 11 Juni 2019 - 09:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemerintah Siapkan Antisipasi Aksi Massa Saat Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Menko Polhukam Wiranto bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta, Rabu (22/5 - 2019). (Antara/Dhemas Reviyanto)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Aksi massa kemungkinan akan terjadi lagi untuk mengiringi sidang gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dilakukan pasangan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah antisipasi sudah mulai disiapkan pemerintah sejak dini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan bahwa salah satu upayanya adalah mengantisipasi massa dari luar Jakarta.

Advertisement

“Bagaimana kita mencoba untuk melakukan suatu pencegahan pengaliran massa ke Jakarta. Itu juga kita lakukan dalam rangka pengamanan Jakarta ya. Itu terus menerus,” katanya di Gedung Menko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Wiranto menjelaskan bahwa dari sisi pengamanan, Polri dan TNI siaga untuk mengamankan berbagai kemungkinan. Di sisi lain, dia berharap pihak-pihak yang melakukan gugatan menghormati keputusan MK nanti.

“Harapannya semuanya konsisten, agar semua keputusan MK nanti diterima oleh semua pihak. Karena itu merupakan keputusan yang jujur adil dan transparan,” jelasnya.

Wiranto mengimbau agar aparat kemanan terus siap siaga untuk menjaga keamanan Ibu Kota dan juga kota-kota lainnya. Terutama apabila muncul indikasi pengerahan massa.

“Kami juga mengimbau kepada teman-teman kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa, janganlah dilakukan. Karena kan proses hukum sedang berjalan. Proses yang sangat elegan, bermartabat, terhormat, biar saja berjalan dulu,” ucapnya.

Proses pemeriksaan sidang sengketa hasil pemilu dilakukan pada 17—21 Juni 2019. Apabila saat pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni nanti Mahkamah Konstitusi memutuskan bisa menindaklanjuti gugatan, putusan akan dibacakan pada 28 Juni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis/JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement