Advertisement
Sjamsul Nursalim di Singapura, Peradilan In Absentia Jadi Pilihan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019). - Antara/Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peradilan in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa menjadi opsi KPK untuk menyeret pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Advertisement
Sjamsul dan Itjih kini tengah berada di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residence). KPK tak tinggal diam untuk tetap menyeret keduanya untuk meminta pertanggungjawaban atas kasus megakorupsi SKL BLBI.
Apalagi, berkali-kali panggilan KPK terhadap keduanya secara formal maupun informal sebelum jadi tersangka tak pernah sekalipun dipenuhi.
"Jika tidak kooperatif, kami berniat kasus ini disidangkan secara in absentia," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Senin (10/6/2019).
Syarif mengingatkan agar keduanya dapat kooperatif dalam menempuh proses hukum yang berjalan. Dia juga mengaku bahwa pengadilan secara in absentia terbilang sedikit rumit bila menghadirkan keterangan yang sepihak.
Akan tetapi, lanjut Syarif, persidangan secara in absentia telah dimungkinkan bagi Sjamsul dan Itjih. KPK pun telah meminta pendapat terhadap para ahli hukum.
"Kita memang sudah yakin seandainya yang bersangkutan tidak kooperatif akan disidangkan secara in absentia. Tapi, kerja sama internasional KPK upayakan semaksimal mungkin agar bisa disidangkan [dengan kehadiran kedua tersangka]," kata Syarif.
Menurut Syarif, KPK dan komisi antikorupsi Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) telah menjalin koordinasi dalam penanganan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Kerja sama itu juga dalam melacak aset Sjamsul Nursalim dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. "Kerja sama dengan Singapura berjalan lancar," kata dia.
Menurut Syarif, tak hanya sekedar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sjamsul, pemindanaan korporasi dan beneficial ownership juga dimungkinkan dalam kasus ini.
"Jadi sekali lagi KPK ingin menyampaikan bahwa pilihan KPK banyak tapi untuk yang pertama ini cukup yang ada sekarang mekanisme pasal 2 dan 3 karena itu kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif," kata Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Sleman Buka Layanan Akhir Pekan Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Penguasaan Tanah Adil
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 19 Desember 2025
- Rapat Koordinasi GTRA Kota Jogja Susun Program Reforma Agraria 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
- Krisna 2025 Tegaskan UIN Suka Kampus Riset Unggulan
- Menteri Nusron Minta Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertifikat Tanah
- Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Advertisement
Advertisement




