Advertisement
Dipanggil Polisi, Ustaz Lancip Malah Mangkir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi kini tengah membidik Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip.
Namun ustaz Lancip mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019). Sedianya, Ustaz Lancip akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB terkait pernyataannya soal ada 60 korban jiwa saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Lancip tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang.
"Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Argo menerangkan, Ustaz Lancip tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sudah ada kegiatan lain. Terkait jadwal pemeriksaan ulang terhadap Lancip, tambah Argo, penyidik yang akan menjadwalkan.
"Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," kata dia.
Ustaz Lancip sedianya akan dimintai kererangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polisi ingin Ustaz Lancip menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh.
Dalam video tersebut, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
- Lapisan Es di Pegunungan Jaya Wijaya Papua Susut dari Tebal 32 Meter Kini Hanya Empat Meter
Advertisement
Insinerator Pemusnah Sampah Akan Dioperasikan di 2 Lokasi pada Januari 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR RI Haryanto Terbukti Langgar Kode Etik Akibat Video Bermuatan Asusila
- BI Minta PJSP Lakukan Deteksi Dini Potensi Transaksi Judi Online
- Kasus TPPU: Kejagung Kembali Sita Aset Duta Palma Rp288 Miliar
- Anggota DPR RI Yulius Setiarto Beberkan Alasan Unggah Isu Partai Coklat di Medsos Pribadinya
- KPK Periksa Eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
- Mendag Budi Santoso Bongkar Impor Ilegal Keramik Senilai Rp9,8 Miliar
- Kasus Polisi Semarang Tembak Pelajar: Keluarga Korban Kecewa Tak Dihadirkan di Rapat DPR RI
Advertisement
Advertisement