Jelang Tenggat Waktu, FPI Urung Ajukan Surat Perpanjangan Izin

Lalu Rahadian
Lalu Rahadian Senin, 10 Juni 2019 11:27 WIB
Jelang Tenggat Waktu, FPI Urung Ajukan Surat Perpanjangan Izin

Ketua Umum (Ketum) FPI, KH Ahmad Sobri Lubis/JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Harianjogja.com, JAKARTA-- Jelang habisnya masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT), belum ada pengajuan perpanjangan izin yang disodorkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan catatan, SKT FPI sebagai ormas akan habis masa berlakunya 20 Juni mendatang. Akan tetapi, organisasi itu belum juga mengajukan perpanjangan izin ke Kemendagri selaku kementerian yang mengurusi hal itu.

“Ini, kan, tergantung mereka. Kan, mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di kantornya, Senin (10/6/2019).

Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis sempat menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan menyambangi Kemendagri untuk berkomunikasi langsung terkait perpanjangan izin ormas itu.

Sobri menjelaskan, seluruh berkas yang akan digunakan untuk perpanjangan kini sudah siap, hanya tinggal diserahkan kepada Kemendagri.

Menurut Soedarmo, jika sebuah ormas tidak memiliki izin maka organisasi terkait tak akan mendapat pelayanan pemerintah. Ormas terkait juga tak akan mendapat peluang meraup hibah dari pemerintah.

“Kalau Ormas dapat SKT mereka ada pelayanan dari pemerintah. Ada hal-hal yang bisa dikerjakan sama dengan pemerintah, misal untuk pembinaan, kerjasama kegiatan, dapat hibah. Kalau Ormas enggak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online