Advertisement
Jelang Sidang MK, Kominfo Pantau Medsos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau konten-konten di media sosial menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan hasil pemilihan umum, namun tidak ada konfirmasi mengenai wacana pembatasan media sosial seperti bulan lalu.
"Kami monitor terus. Kami berharap tidak ada eskalasi di dunia maya," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di acara silaturahim Idul Fitri di kawasan Widya Chandra, Rabu (5/6/2019).
Advertisement
Pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses ke sejumlah media sosial setelah aksi massa pada 22 Mei berubah menjadi kericuhan. Pembatasan akses media sosial berlaku untuk unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.
Menurut Menkominfo, pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif. "Bukan hanya hoaks, kalau hoaks itu berita tidak benar. Tapi juga (konten) yang sifatnya adu domba," kata Rudiantara.
Ratusan URL terus muncul meski pun sudah ditutup, pada periode pembatasan media sosial bulan lalu. Kominfo akhirnya memutuskan untuk membuka kembali akses ke media sosial seperti semula setelah jumlah URL berisi konten negatif menurun secara signifikan pada hari keempat, menjadi 300an URL.
Setelah akses ke media sosial pulih, menurut Rudiantara URL berisi konten negatif turun menjadi sekitar 100.
Pembatasan akses pada 22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, namun, juga platform pesan instan WhatsApp, pengguna tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.
Keputusan pembatasan juga berlaku di pesan instan didasari temuan hoax dan konten negatif lainnya juga menyebar luas melalui platform tersebut. Misalnya, seseorang membuat akun palsu demi bisa mengunggah konten, membuat tangkapan layar (screenshot) konten tersebut, lalu menyebarkannya lewat pesan instan.
Kominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform tersebut untuk mengatasi sebaran konten negatif. Rudiantara mencontohkan platform WhatsApp menutup sekitar 60.000 nomor yang menyebarkan konten negatif, sejak sebelum peristiwa 22 Mei hingga hari terakhir pembatasan akses ke media sosial.
Menurut Rudiantara, langkah tersebut mereka ambil bukan hanya atas permintaan Kominfo, namun, juga karena melanggar kebijakan platform tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement