Advertisement
Tak Lagi Ditahan, Lieus Sungkharisma Mengaku Akan Tetap Kritis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma menyatakan akan tetap kritis meski kini penahanannya sebagai tersangka makar ditangguhkan.
Lieus mengatakan akan mengambil hikmah atas penahanan dirinya selama sekitar dua pekan hingga akhirnya diputuskan penahanannya ditangguhkan.
Advertisement
"Ambil hikmahnya, dan saya pikir ke depan ini pasti akan lebih baik pelajaran yang kita ambil, termasuk saya sendiri," kata Lieus di Jakarta, Senin (3/6/2019).
Penahanan Lieus ditangguhkan setelah dijamin oleh tiga orang, yakni Meri, istri Lieus, kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantoko dan Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR Partai Gerindra yang menjamin Lieus tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Selama dalam penahanan, Lieus mengaku berat badannya turun cukup banyak yakni 8 kilogram (kg) yang diakuinya sulit dilakukan saat berada di luar tahanan.
"Di luar turun setengah kilo saja susah. Ini dua minggu 8 kg. Jadi, bagi yang mau diet susah, masuk ke dalam rutan aja minta pasalnya makar. Dijamin kurus," kata Lieus bergurau.
Atas penangguhan penahanannya, Lieus mengucapkan terima kasih pada kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko, Direktur Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad dan juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menurutnya memberikan izin penangguhan penahanan tersebut.
Penangguhan penahanan pada Lieus yang membuatnya diwajibkan melapor pada Polda Metro Jaya setiap pekan, diakui Lieus tidak masalah, karena dirinya merasa senang.
"Aduh mau diperiksa di mana juga 'I happy', karena saya juga jadi nambah kawan, nambah temen kayak di sini wartawan banyak. Tapi itulah kita tetap harus kritis yang bertanggung jawab dan membangun, itu yang paling penting," kata Lieus.
Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5/2019) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Lieus ditangkap polisi di apartemennya di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.
Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Blokir Aset Hakim Non-aktif Heru Hanindyo Terkait TPPU
- Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Toyota Hiace Hantam Mobil Boks, 3 Tewas dan 4 Korban Lainnya Terluka
- Korupsi Pembayaran Komisi Agen, Mantan Direktur PT Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Kasus Kekerasan Dokter PPDS, Kemenkes Pastikan Menyiapkan Sikap Tegas
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Pemerintah dalam Tahap Awal Menulis Ulang Sejarah Indonesia
Advertisement

Pria Tak Dikenal Membeli Rokok dengan Uang Palsu di Ngaglik, Polisi Lacak Lewat Rekaman CCTV
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS Dibuka Mulai Besok, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- Setoran Pelindo ke Negara Capai Rp1,94 Triliun
- Tarif Tol Jagorawi Dijadwalkan Naik Mei 2025, Penataan Terus Dilakukan
- Terdakwa Kasus Korupsi Timah dan Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia
- Kemenag Wanti-wanti Jemaah Jangan Tertipu Visa Non Haji
- Kasus Putusan Lepas Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dua Hakim
- Pemerintah Cegah Pekerja Migran Indonesia Berangkat ke Kamboja, Myanmar dan Laos
Advertisement
Advertisement