Advertisement
Mustafa Nahrawardhaya dan Lieus Sungkharisma Akan Segera Dibebaskan
Mustofa Nahrawardaya. - Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Hendarsam Marantoko menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mustafa Nahrawardhaya dan Lieus Sungkharisma.
Penasihat Hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam menjelaskan dirinya dan Sufmi Dasco Ahmad tidak hanya akan menangguhkan penahanan terhadap kliennya dan Mustafa Nahrawardhaya, tetapi juga menangguhkan penahanan 58 orang lainnya yang terlibat dalam aksi ricuh 21-22 Mei di Bawaslu.
Advertisement
"Iya benar, kami akan menangguhkan penahanan Pak Lieus, Mustafa dan sekitar 58 orang lain yang terkait aksi di Bawaslu kemarin," tuturnya, Senin (3/6/2019).
Dia menjelaskan dirinya dan Sufmi Dasco Ahmad belum mau menangguhkan penahanan Kivlan Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana makar. Namun, dia tidak memberi keterangan lebih detail alasan tersangka Kivlan Zen tidak ditangguhkan penahanannya.
BACA JUGA
"Kalau Pak Kivlan belum ya, mungkin nanti bisa ditanyakan ke Pak Dasco langsung ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pergerakan Nataru DIY Diprediksi Naik 12 Persen, Lewat Tol Jogja-Solo
- Garuda Pertiwi Bangkit! Indonesia Menang atas Nepal 2-1
- Rosan Optimistis Target Investasi Rp13 Ribu Triliun Tercapai
- Gus Yahya Minta Polemik PBNU Dibawa ke Muktamar
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 27 November 2025
- Jadwal KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 27 November 2025
- Baznas-UIN Latih Mahasiswa dan Guru SLB Pengajaran Al Quran Isyarat
Advertisement
Advertisement






