Advertisement
Mustafa Nahrawardhaya dan Lieus Sungkharisma Akan Segera Dibebaskan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Hendarsam Marantoko menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mustafa Nahrawardhaya dan Lieus Sungkharisma.
Penasihat Hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam menjelaskan dirinya dan Sufmi Dasco Ahmad tidak hanya akan menangguhkan penahanan terhadap kliennya dan Mustafa Nahrawardhaya, tetapi juga menangguhkan penahanan 58 orang lainnya yang terlibat dalam aksi ricuh 21-22 Mei di Bawaslu.
Advertisement
"Iya benar, kami akan menangguhkan penahanan Pak Lieus, Mustafa dan sekitar 58 orang lain yang terkait aksi di Bawaslu kemarin," tuturnya, Senin (3/6/2019).
Dia menjelaskan dirinya dan Sufmi Dasco Ahmad belum mau menangguhkan penahanan Kivlan Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana makar. Namun, dia tidak memberi keterangan lebih detail alasan tersangka Kivlan Zen tidak ditangguhkan penahanannya.
"Kalau Pak Kivlan belum ya, mungkin nanti bisa ditanyakan ke Pak Dasco langsung ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement