Advertisement
Mustafa Nahrawardhaya dan Lieus Sungkharisma Akan Segera Dibebaskan
Mustofa Nahrawardaya. - Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Hendarsam Marantoko menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mustafa Nahrawardhaya dan Lieus Sungkharisma.
Penasihat Hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam menjelaskan dirinya dan Sufmi Dasco Ahmad tidak hanya akan menangguhkan penahanan terhadap kliennya dan Mustafa Nahrawardhaya, tetapi juga menangguhkan penahanan 58 orang lainnya yang terlibat dalam aksi ricuh 21-22 Mei di Bawaslu.
Advertisement
"Iya benar, kami akan menangguhkan penahanan Pak Lieus, Mustafa dan sekitar 58 orang lain yang terkait aksi di Bawaslu kemarin," tuturnya, Senin (3/6/2019).
Dia menjelaskan dirinya dan Sufmi Dasco Ahmad belum mau menangguhkan penahanan Kivlan Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana makar. Namun, dia tidak memberi keterangan lebih detail alasan tersangka Kivlan Zen tidak ditangguhkan penahanannya.
BACA JUGA
"Kalau Pak Kivlan belum ya, mungkin nanti bisa ditanyakan ke Pak Dasco langsung ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Agak Laen: Menyala Pantiku! Tembus 9,15 Juta Penonton
- Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Terbaru Hari Ini
- Musim Durian Jatinom Klaten Ramai Diserbu Pemburu Saat Libur Nataru
- China Dukung Indonesia Jadi Ketua Dewan HAM PBB 2026
- Kedua Kalinya, Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat
Advertisement
Advertisement





