Advertisement

Setelah Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Ditahan di Guntur

Newswire
Kamis, 30 Mei 2019 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Setelah Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Ditahan di Guntur Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA  — Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen  ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat, setelah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam.

Kivlan yang mengenakan kemeja biru, keluar dengan dikawal petugas kepolisian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari Kamis (30/5/2019) pada pukul 20:00 WIB.

Advertisement

Tanpa melontarkan sepatah katapun, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini hanya melambaikan tangannya ke arah awak media yang sudah menunggu Kivlan sejak masuk ke ruang pemeriksaan Rabu (29/5) pukul 16:00 WIB.

Kendati terus disapa oleh awak media, Kivlan terus dikawal oleh petugas masuk ke mobil penyidik Jatanras Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang beredar, Kivlan akan diamankan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.

Keluarga dari purnawirawan berpangkat terakhir Mayor Jenderal tersebut, juga dikabarkan sudah menunggu di lokasi penahanan Kivlan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari  kepolisian. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 No.12/1951 tentang Senjata Api. Kivlan terancam  ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kivlan dijerat dengan undang-undang tersebut karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit

Jogja
| Rabu, 02 Juli 2025, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement