Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Serka Nasir Dihukum 13 Tahun
Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank.
Eks Panlima GAM Muzakir Manaf alias Mualem. Tokoh yang menyerukan referendum Aceh. /Ist-Suara.com
Harianjogja.com, ACEH BESAR--Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan semua pendapat harus dihargai termasuk adanya pendapat permintaan referendum untuk daerah setempat.
"Semua pendapat yang disampaikan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan konstitusi yakni mulai dari pembukaan Undang Undang, Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan semua hirarki peraturan perundang-undangan di bawahnya," katanya di Banda Aceh, Rabu (29/5/2019).
Pernyataan itu disampaikan Nova Iriansyah di sela-sela buka puasa bersama dengan awak media, LSM dan BEM yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Ia menjelaskan pada tingkat pertama dirinya mengajak seluruh masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia itu berpikir jernih, semua pendapat yang disampaikan harus dihargai.
"Biar kita lihat apakah ada peluang untuk bisa ditindaklanjuti atau tidak tergantung dari konstitusi dan semua peraturan perundang-undangan yang ada, tapi ini menjelang Hari Raya Idul Fitri mungkin akan kita bahas setelah hari raya. Kita juga perlu membuka referensi," katanya.
Ia menjelaskan di Pemerintah Aceh juga ada yang menggali dan melihat peraturan perundang-undangannya yang nantinya akan diteliti dengan baik. "Yang pasti saya secara pribadi apa pun wacana dan pendapatnya kalau muara untuk kesejahteraan rakyat harus dihargai," katanya.
Kegiatan buka puasa bersama tersebut turut dihadiri Kepala Biro Humas Setda Aceh, Rahmad, Kepala Diskominsa Aceh, Marwan Nusuf, wartawan senior Aceh, H Harun Keuchik Leumiek, Kepala Perum LKBN Antara Biro Aceh, Kabag Media, Saifullah Abdul Gani , Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata sejumlah pimpinan media, LSM dan BEM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank.
Menlu Sugiono menanggapi kritik Dino Patti Djalal soal kunjungan luar negeri Prabowo dan menegaskan diplomasi Indonesia membawa manfaat nyata.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 4 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 4 Juni 2026. Kereta pertama berangkat pukul 05.05 WIB dari Stasiun Yogyakarta dengan tarif Rp8.000.
Komisi III DPR mendukung Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret mantan petinggi BGN.
Pelaku pencurian rokok di minimarket Sentolo mengaku anggota Resmob karena terobsesi menjadi polisi. Atribut dibeli secara daring.