Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019). JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Penasihat hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro mengaku kliennya dicecar 30 pertanyaan.
Menurutnya, tersangka Kivlan Zen telah diperiksa selama 4 jam sejak pukul 11.30 WIB - 15.30 WIB di Bareskrim Polri untuk diklarifikasi terkait pernyataannya yang viral di media sosial. Kivlan mengatakan kata "merdeka" dan "lawan".
"Jadi sejak datang diperiksa tadi, sampai pukul 15.30 WIB, Pak Kivlan ditanya 30 pertanyaan oleh tim penyidik. Masih seputar dugaan makar itu," tutur Djudju, Rabu (29/5/2019).
Djudju menjelaskan usai diperiksa Bareskrim Polri dirinya bersama tersangka Kivlan Zen langsung meluncur ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor pada beberapa kasus, salah satunya kasus makar yang berkaitan dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Salah satunya kasus itu [Eggi Sudjana]. Tapi kan ada kasus lainnya juga di Polda, yang klien saya dilaporkan itu," kata Djudju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.