Advertisement

Daripada Mangkrak, ASN di Solo Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Mariyana Ricky Prihatina Dewi
Rabu, 29 Mei 2019 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Daripada Mangkrak, ASN di Solo Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menemui penumpang KA Solo Ekspres sesuai peresmian, Kamis (17/5 - 2018). (Solopos/Hijriyah Al Wakhidah)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO--Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal ini bertolak belakang dengan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pimpinan instansi pusat dan daerah untuk menggunakan fasilitas dinas guna keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran.

Rudy, sapaan akrabnya, menyebut izin tersebut diberikan dengan sejumlah syarat, salah satunya tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Advertisement

“Catatan lain, harus hati-hati. Kalau ada kerusakan ya, tanggung jawab untuk mengganti. Sampai kalau ada kehilangan ya harus mengganti,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

Wali Kota Rudy menyebut kebijakan tersebut dikarenakan Pemkot tidak memiliki tempat untuk mengandangkan ribuan kendaraan dinas tersebut. Sehingga kendaraan dinas dianggap lebih baik apabila dititipkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Karena kalau 10 hari di Balai Kota atau di kantor OPD itu akan mangkrak dan tidak ada yang manasi, aki bisa rusak. Kalau harus beli aki baru nanti pemborosan lah,” ucapnya.

Terkait pemakaian kendaraan dinas tersebut, Wali Kota Rudy mengaku tidak perlu meminta izin kepada KPK. Namun, surat edaran telah dilayangkan kepada masing-masing OPD untuk merawat kendaraan dinasnya.

Kendaraan dinas itu mencakup roda empat dan roda dua. Aturan berbeda diberlakukan untuk kendaraan operasional yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno, mencontohkan kendaraan operasional puskesmas, Satpol PP, serta mobil patrol Dishub tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement