Advertisement
DPR: Kenaikan Tarif Tol Cikampek Melanggar Undang-Undang
Ilustrasi - Foto udara pembangunan gerbang tol Cikampek Utama di KM 70 jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikampek, Jawa Barat, Kamis (16/5/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melayangkan protes dan mendesak mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek. Penerapan sistem pentarifan secara terbuka dinilai tidak sejalan dengan amanat UU No.38/2004 tentang Jalan sehingga membebani pengguna tol.
Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menuturkan, pemberlakuan tarif sistem terbuka ini menyebabkan pengguna jalan dengan jarak dekat harus membayar tarif merata menjadi jarak jauh dekat sama yaitu sebesar Rp 12.000.
Advertisement
"Formulasi pentarifan seperti ini menyebabkan adanya kenaikan tarif tol yang melebihi ketentuan UU," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/5/2019).
Anggota Fraksi PKS ini menuturkan, dalam Pasal 48 dan penjelasan UU tersebut sudah ditetapkan formulasi evaluasi tarif tol yaitu tarif baru adalah tarif lama ditambah inflasi (1+inflasi).
BACA JUGA
Sementara itu, formulasi pentarifan dengan sistem terbuka yang diterapkan Jasa Marga selaku operator tol Jakarta-Cikampek melebihi aturan tersebut, bahkan kenaikannya ada yang mencapai 10 kali lipat.
Selain laju inflasi, kenaikan tarif tol juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Di sisi lain, standar pelayanan minimum (SPM) jalan Tol Jakarta-Cikampek kerap tidak terpenuhi karena kemacetan parah.
“Atas dasar apa BPJT menyetujui kenaikan tol jarak pendek ini? Padahal, justru yang jarak pendek ini SPM-nya tidak terpenuhi, sering macet. Selama kurun sebulan ini [20April--20 Mei 2019] tercatat sudah tiga kali kemacetan parah terjadi bahkan hingga 22 km,” ujar Sigit.
Menurutnya, alasan pemerintah mengurangi pengguna tol jarak pendek dengan menaikan tarif merugikan penggunakan tol. Menurutnya, untuk mengurangi volume kendaraan di tol Jakarta-Cikampek sebaiknya diberlakukan sistem ganjil genap.
Dia mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek yang mulai diberlakukan pada 23 Mei lalu. Selain karena formulasi pentarifan yang melanggar UU Jalan, kata Sigit, masyarakat juga banyak yang mengeluhkan kenaikan tarif tol Jakarta—Cikampek ini.
“Pemerintah harus membatalkan kenaikan tarif tol ini, buat kajian komprehensif dulu dan diminta pendapat publik. Kenaikan hanya dimungkinan jika sesuai inflasi, bukan kenaikan seperti ini yang membebani masyarakat apalagi menjelang mudik,” tegasnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) untuk tidak mempermainkan tarif ketika Gerbang Tol Cikarang Utama resmi tidak diberlakukan. Dengan penerapan tarif sistem terbuka di ruas Tol Jakarta—Cikampek ini setidaknya 30% pengguna tol jarak pendek akan terdampak dengan kenaikan tarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 13 Januari 2026
- Prabowo Targetkan 82,9 Juta Penerima MBG Akhir 2026
- PHRI DIY Bidik Okupansi Hotel 85 Persen pada 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 13 Januari
- SBY Tegaskan Hanya AHY Matahari di Partai Demokrat
- Liverpool Tekuk Barnsley 4-1, Lolos ke Putaran Keempat FA Cup
- BMKG: Sebagian Besar Kota Besar Diguyur Hujan Hari Ini
Advertisement
Advertisement





