Advertisement
Tentara Myanmar Pembunuh Kaum Muslim Myanmar Bebas Lebih Cepat. Kok Bisa?

Advertisement
Harian.com, JAKARTA--Tujuh tentara yang dipenjara karena membunuh 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya selama penumpasan militer 2017 di negara bagian Rakhine barat bebas lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Pemerintah Myanmar membebaskan mereka lebih awal.
Reuters melaporkan, para tentara itu dibebaskan pada November tahun lalu. Ini berarti mereka menjalani hukuman penjara kurang dari setahun dari total hukuman kurungan penjara 10 tahun.
Advertisement
Mereka juga menjalani hukuman penjara lebih sedikit dibandingkan hukuman penjara yang dijalani dua wartawan Reuters yang mengungkap pembunuhan tersebut.
Jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, menghabiskan lebih dari 16 bulan di balik jeruji besi dengan tuduhan mendapatkan rahasia negara. Keduanya dibebaskan secara amnesti pada 6 Mei lalu.
Win Naing, Kepala Sipir di Penjara Sittwe Sakhwe Rakhine, dan seorang pejabat senior penjara di Naypyitaw, membenarkan bahwa tentara terpidana tersebut tidak berada di penjara selama beberapa bulan.
“Hukuman mereka dikurangi oleh militer,” kata pejabat senior Naypyitaw yang menolak disebutkan namanya, Senin (27/5/2019).
Kedua pejabat penjara tersebut menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut dan mengatakan mereka tidak tahu tanggal pasti pembebasan itu.
Sementara itu, juru bicara militer Zaw Min Tun dan Tun Tun Nyi menolak untuk berkomentar.
Dihubungi Reuters melalui telepon, seorang pria bernama Zin Paing Soe mengonfirmasi bahwa ia adalah salah satu dari tujuh prajurit yang dipenjara dan sekarang ia sudah bebas. Namun, dia menolak berkomentar lebih lanjut.
“Kami disuruh diam,” katanya.
Ketujuh tentara itu dijatuhi hukuman atas operasi yang dilakukan di negara bagian Rakhine pada 2017. Operasi tersebut mendorong lebih dari 730.000 Muslim Rohingya untuk melarikan diri ke Bangladesh.
Tim penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan tindakan kekerasan pada operasi 2017 tersebut dilakukan dengan niat genosida atau pembantaian, termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan, dan aksi pembakaran.
Myanmar membantah melakukan pelanggaran tersebut. Untuk menunjukkan bahwa pasukan keamanan Myanmar tidak mempraktikkan impunitas, pemerintah Myanmar memberi hukuman penjara kepada tujuh tentara yang terlibat operasi 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement