Advertisement
Yusril Sebut Link Berita Tak Bisa Jadi Bukti di Persidangan
Yusril Ihza Mahendra. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan link pemberitaan media dalam jaringan tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, karena harus diperkuat dengan bukti lain.
"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5/2019).
Advertisement
Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.
"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat," jelas Yusril.
BACA JUGA
Bukti berupa surat dijelaskan Yusril juga harus otentik atau asli, sehingga bukan hasil rekaman atau hasil duplikasi (copy). Yusril kemudian mencontohkan dalam perkara sengketa hasil pilkada, tersiar berita bahwa pihak petahana telah melakukan mutasi terhadap pejabat di daerah. Berita yang menyiarkan hal tersebut dikatakan Yusril dapat dijadikan oleh pemohon perkara sebagai barang bukti namun harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.
"Link berita tentang itu bisa dijadikan bukti, namun harus diperkuat dengan bukti lain, kalau hanya sebatas link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," jelas Yusril.
Sebelumnya pada Jumat (24/5/2019) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan membawa 51 alat bukti yang diantaranya adalah link berita media dalam jaringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal dan Tarif Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 29 Desember
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Piala Afrika: Senegal Imbang 1-1 dengan RD Kongo
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
Advertisement
Advertisement




