Advertisement
Irak Hukum Mati 3 Anggota ISIS Asal Prancis
Bendera ISIS. - REUTERS/Ali Hashisho
Advertisement
Harianjogja.com, IRAK--Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati atas tiga orang warga Prancis yang dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok ISIS.
Ketiga orang itu adalah warga Prancis anggota ISIS yang pertama dijatuhi hukuman mati di Irak. Sidang-sidang atas ketiganya telah mempercepat sidang-sidang lain atas ratusan orang, termasuk banyak warga negara asing, yang ditangkap setelah ISIS kehilangan bentengnya yang terakhir di Suriah tahun lalu.
Advertisement
Dikutip dari VOA, Senin (27/5/2019), ketiga orang Prancis yang dijatuhi hukuman mati itu adalah Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou, dan merupakan bagian dari 12 warga Prancis yang ditangkap di Suriah oleh Pasukan Demokratik Suriah yang didukung Amerika. Ke-12 orang itu diserahkan kepada pemerintah Irak bulan Februari lalu.
Hari Senin lalu, seorang warga Prancis dan seorang perempuan Jerman dijatuhi hukuman seumur hidup karena menjadi anggota ISIS.
BACA JUGA
Perempuan Jerman Nadia Rainer Hermann yang berusia 22 tahun dan warga Prancis Lahcen Ammar Gueboudj, berusia 50 tahun mengaku tidak bersalah bergabung dengan ISIS, kelompok Islamis yang melancarkan aksi teror di Suriah tahun 2014.
Kelompok Human Rights Watch dan beberapa kelompok HAM lainnya mengutuk sidang-sidang anti-teror di Irak itu, dan mengatakan, pengadilan Irak pada umumnya menggunakan bukti-bukti tidak langsung dan pengakuan yang diperoleh dari hasil penyiksaan.
Kata laporan Amnesty International bulan April, Irak termasuk dalam lima negara utama yang menjatuhkan hukuman mati di dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- BEI DIY Target Tambah 75.000 Investor di 2026, Ini Pertimbangannya
- Final Piala Super Spanyol: Mbappe Belum Pasti Starter Lawan Barca
- PSS Vs PSIS Berlangsung Sengit, Begini Komentar Kedua Klub
- Target PAD Bantul 2026 Dipatok Rp773 Miliar
- Jadwal KRL Solo Jogja, Minggu 11 Januari 2026
- Strategi BYD Bertahan lewat Inovasi Meski Teknologi Ditiru
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Minggu 11 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




