Advertisement
Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Situng KPU yang Diajukan BPN Prabowo…
Warga sedang melihat daftar caleg yang dipasang di papan pengumuman pada Minggu (21/4) di TPS 2, Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu terkait dengan kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI yang diajukan oleh Tim Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima," demikian putusan Bawaslu RI yang disampaikan Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Senin (27/5/2019), dalam sidang pendahuluan.
Advertisement
Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut, disampaikan laporan kepada Bawaslu bernomor registrasi 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan terlapor KPU RI itu memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil.
Ratna mengatakan, dalam laporan tersebut pelapor tidak menyertakan saksi dalam gugatannya. Laporan tersebut dinilai telah melewati tenggat batas sesuai Perbawaslu no 8/2018 yaitu 7 hari. Pelaporan disampaikan sembilan hari setelah temuan.
BACA JUGA
Selain itu, objek laporan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang diajukan Sufmi Dasco Ahmad melalui kuasa hukum Direktorat Advokasi dan Hukum BPN bernomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam amar putusan laporan pada 14 Mei 2019 lalu tersebut, Bawaslu telah menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng dan memerintahkan KPU untuk memperbaikinya.
Dian Islamiyati menyampaikan dirinya keberatan bila laporannya dinilai terlambat. Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi sebelumnya apakah laporannya dapat diterima atau tidak oleh staf KPU.
"Kami sudah melakukan pengecekan ketika melaporkan apakah laporan kami bisa diterima dan bahkan staf di sini sempat masuk, untuk mengecek apakah laporan kami diterima dan ternyata masih bisa diterima," katanya.
Sementara itu, Bawaslu dalam sidang pendahuluan Senin tersebut, menyidangkan delapan laporan untuk diputuskan keberlanjutannya. Dari delapan laporan, empat diantaranya diantaranya dinyatakan diterima dan dilanjutkan untuk sidang pemeriksaan sementara empat lainnya ditolak.
Keempat laporan yang diterima tersebut adalah laporan no 12/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Zalfi Alsidi yang melaporkan PPK Kecamatan Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjong, Brebes.
Kedua laporan 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Harli, Ketiga laporan 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Wisnu Ardianto, dengan terlapor KPU sumsel dan KPU Kab Empat Lawang. Terakhir laporan nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Jarse Roba terlapor KPU Maluku Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Oleh-oleh Khas Gunungkidul Laris, Thiwul dan Gathot Naik 30 Persen
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Hyundai Ioniq 3 Siap Meluncur, Jadi Mobil Listrik Termurah
- Wisata Gunungkidul Batal Gelar Kembang Api
- Musim Dingin Ekstrem Gaza Tewaskan 15 Orang, Tiga Bayi
- Struktur Baru Pemkab Gunungkidul Resmi Berlaku Januari 2026
- Kamera AI di Yunani Deteksi 1.000 Pelanggaran dalam 4 Hari
- Kloning Suara hingga Chatbot, Ekstremis Gunakan AI Sebar Ideologi
- Wisatawan Membludak, Personel Satlinmas Pantai DIY Kurang
Advertisement
Advertisement




