Advertisement
Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Situng KPU yang Diajukan BPN Prabowo…
Warga sedang melihat daftar caleg yang dipasang di papan pengumuman pada Minggu (21/4) di TPS 2, Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu terkait dengan kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI yang diajukan oleh Tim Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima," demikian putusan Bawaslu RI yang disampaikan Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Senin (27/5/2019), dalam sidang pendahuluan.
Advertisement
Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut, disampaikan laporan kepada Bawaslu bernomor registrasi 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan terlapor KPU RI itu memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil.
Ratna mengatakan, dalam laporan tersebut pelapor tidak menyertakan saksi dalam gugatannya. Laporan tersebut dinilai telah melewati tenggat batas sesuai Perbawaslu no 8/2018 yaitu 7 hari. Pelaporan disampaikan sembilan hari setelah temuan.
BACA JUGA
Selain itu, objek laporan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang diajukan Sufmi Dasco Ahmad melalui kuasa hukum Direktorat Advokasi dan Hukum BPN bernomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam amar putusan laporan pada 14 Mei 2019 lalu tersebut, Bawaslu telah menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng dan memerintahkan KPU untuk memperbaikinya.
Dian Islamiyati menyampaikan dirinya keberatan bila laporannya dinilai terlambat. Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi sebelumnya apakah laporannya dapat diterima atau tidak oleh staf KPU.
"Kami sudah melakukan pengecekan ketika melaporkan apakah laporan kami bisa diterima dan bahkan staf di sini sempat masuk, untuk mengecek apakah laporan kami diterima dan ternyata masih bisa diterima," katanya.
Sementara itu, Bawaslu dalam sidang pendahuluan Senin tersebut, menyidangkan delapan laporan untuk diputuskan keberlanjutannya. Dari delapan laporan, empat diantaranya diantaranya dinyatakan diterima dan dilanjutkan untuk sidang pemeriksaan sementara empat lainnya ditolak.
Keempat laporan yang diterima tersebut adalah laporan no 12/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Zalfi Alsidi yang melaporkan PPK Kecamatan Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjong, Brebes.
Kedua laporan 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Harli, Ketiga laporan 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Wisnu Ardianto, dengan terlapor KPU sumsel dan KPU Kab Empat Lawang. Terakhir laporan nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Jarse Roba terlapor KPU Maluku Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
- Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
- Timbangan Naik Saat Diet Sehat Ini Penjelasan Dokter
- MBG Tetap Jadi Prioritas, Prabowo: Saya Yakin di Jalan yang Benar
- Bangun Pagi Bisa Lebih Segar Jika Lakukan Ini Dulu
- Kemarau Lebih Panjang Diprediksi Mengancam Pangan Nasional
- Liga Spanyol 2026: Brace Vinicius Bawa Madrid Menangi Derby Panas
Advertisement
Advertisement








