Cadangan BBM Indonesia Aman, Harga Subsidi Dipastikan Tak Naik
Pemerintah memastikan cadangan BBM berada di standar minimal 18–21 hari dan harga BBM subsidi tak naik hingga akhir 2026.
Warga berhadapan dengan sejumlah petugas kepolisian saat kerusuhan di Jalan Brigjen Katamso, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). /ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA-- Sebanyak 11 tersangka atas kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Bawaslu pada 22 Mei 2019 malam bakal mendapatkan hukuman berat.
Para tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam membuat kericuhan setelah aksi damai selesai dilaksanakan.
Nama pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu yakni A alias Andi Bibir, Mulyadi, Arya, Asep, Masruki, Abriansyah, M Yusuf, Julianto dan Markus.
Dalam aksinya, Andi Bibir bertugas sebagai penyuplai batu yang disimpan di dalam sebuah tas ransel dan penyedia air yang disimpan di dalam jerigen yang sudah disita pihak kepolisian.
Air itu disediakan Andi untuk membersihkan wajah teman-temannya yang terkena gas air mata.
"Batu disuplai kepada teman-temannya ada sekitar 10 orang tapi yang kita hadirkan 3 orang. Suplai habis, kirim lagi, lempar lagi," kata Dedi saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Kemudian tersangka lainnya yakni Mulyadi bertugas paling depan untuk menyerang para aparat. Tersangka lainnya yakni Asep, Masruki dan Abriansyah bertugas sebagai pelempar benda yang diarahkan ke aparat kepolisian. Untuk tersangka M Yusuf, Julianto, Syaffudin dan Markus memiliki peran untuk melemparkan bambu serta bom molotov.
Kesebelas tersangka itu berhasil ditangkap di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat pada keesokan paginya usai kerusuhan itu terjadi.
Barang bukti yang disita petugas dari penangkapan itu ialah beberapa batu berukuran besar, dua botol kaca yang diikatkan dengan spons, beberapa baju, bambu, jerigen berisikan air, dua tas berbentuk ransel dan selempang, petasan dan sebuah telefon genggam.
Akibat dari perbuatannya, 11 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 112 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemerintah memastikan cadangan BBM berada di standar minimal 18–21 hari dan harga BBM subsidi tak naik hingga akhir 2026.
Bitcoin sempat menembus US$87.200. Simak faktor pendorong penguatan dan imbauan bagi investor menghadapi volatilitas pasar kripto.
Kebakaran rumah di Sragen diduga akibat korsleting listrik. Uang Rp50 juta dan dua sepeda gunung hangus, dua anggota keluarga jadi korban.
MBG di SMKN 2 Jogja dihentikan sementara setelah 413 warga sekolah diduga keracunan. Sampel makanan dan air masih diperiksa di laboratorium.
Kemenhaj mempertimbangkan maskapai alternatif untuk menekan biaya haji 2027. Biaya penerbangan mencapai 40% dari total BPIH.
Direktur BYAN Alastair McLeod menjual 185.200 saham senilai Rp2,47 miliar menjelang rencana masuknya Jhonlin Group sebagai pemegang 30% BYAN.