Advertisement
Soal Hasil Gugatan di MK, Pengamat: Apapun Hasilnya Harus Dipatuhi

Advertisement
Harianjogja.com, JEMBER--Apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya atas gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus dipatuhi semua pihak. Hal ini disampaikan oleh Pengamat hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono.
"Apapun nanti putusan MK harus dihormati oleh semua pihak karena pada dasarnya MK dalam membuat putusan berdasarkan fakta persidangan dan bukan opini di luar persidangan," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2019).
Advertisement
Menurutnya hasil pemilu yang ditetapkan KPU RI pada 21 Mei 2019 yang memutuskan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang belum bisa dikatakan final karena pasangan capres-cawapres nomor urut 02 menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.
"Gugatan hasil pemilu yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 akan diproses dan diputuskan Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari setelah gugatan tersebut terregistrasi dalam buku perkara," ucap Bayu yang juga Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember.
Untuk itu, lanjut dia, semua pihak baik para pasangan capres-cawapres, tim kampanye maupun pendukung harus memberikan kepercayaan kepada MK untuk memproses gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Dengan memberikan kepercayaan kepada MK, maka tindakan-tindakan pengerahan massa yang tidak ada kaitannya dengan penyelesaian perselisihan di MK sebaiknya dihindari," tuturnya.
Menurutnya KPU dan Bawaslu saat ini sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengubah hasil pemilu sehingga segala upaya mengerahkan massa kepada dua lembaga tersebut tidaklah akan membawa hasil.
"Pasangan capres-cawapres yang menggugat dan pendukungnya sebaiknya fokus untuk dapat membawa alat-alat bukti yang cukup menyakinkan di hadapan persidangan MK, sehingga tidak perlu terus beropini di ruang publik tentang adanya kecurangan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, upaya mengerahkan massa untuk menekan MK dipastikan tidak akan membawa hasil dan sebaliknya hanya akan membuat semakin gaduh saja kehidupan masyarakat.
"Penghormatan terhadap proses persidangan di MK dan putusan MK nantinya menunjukkan suatu bentuk kesadaran hukum dari semua pihak yang akan semakin memantapkan kehidupan hukum dan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno yang diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman dan Kulonprogo, Selasa 1 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap 8 Ribu Tenaga Kerja
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Advertisement
Advertisement