Jogja Cultural Festival 2026 Padukan Budaya dengan Teknologi dan AI
Jogja Cultural Festival 2026 memadukan budaya Jogja dengan teknologi dan AI serta menyasar generasi Z dan Alpha.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JEMBER--Apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya atas gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus dipatuhi semua pihak. Hal ini disampaikan oleh Pengamat hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono.
"Apapun nanti putusan MK harus dihormati oleh semua pihak karena pada dasarnya MK dalam membuat putusan berdasarkan fakta persidangan dan bukan opini di luar persidangan," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2019).
Menurutnya hasil pemilu yang ditetapkan KPU RI pada 21 Mei 2019 yang memutuskan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma\'ruf Amin menang belum bisa dikatakan final karena pasangan capres-cawapres nomor urut 02 menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.
"Gugatan hasil pemilu yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 akan diproses dan diputuskan Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari setelah gugatan tersebut terregistrasi dalam buku perkara," ucap Bayu yang juga Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember.
Untuk itu, lanjut dia, semua pihak baik para pasangan capres-cawapres, tim kampanye maupun pendukung harus memberikan kepercayaan kepada MK untuk memproses gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Dengan memberikan kepercayaan kepada MK, maka tindakan-tindakan pengerahan massa yang tidak ada kaitannya dengan penyelesaian perselisihan di MK sebaiknya dihindari," tuturnya.
Menurutnya KPU dan Bawaslu saat ini sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengubah hasil pemilu sehingga segala upaya mengerahkan massa kepada dua lembaga tersebut tidaklah akan membawa hasil.
"Pasangan capres-cawapres yang menggugat dan pendukungnya sebaiknya fokus untuk dapat membawa alat-alat bukti yang cukup menyakinkan di hadapan persidangan MK, sehingga tidak perlu terus beropini di ruang publik tentang adanya kecurangan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, upaya mengerahkan massa untuk menekan MK dipastikan tidak akan membawa hasil dan sebaliknya hanya akan membuat semakin gaduh saja kehidupan masyarakat.
"Penghormatan terhadap proses persidangan di MK dan putusan MK nantinya menunjukkan suatu bentuk kesadaran hukum dari semua pihak yang akan semakin memantapkan kehidupan hukum dan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno yang diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Jogja Cultural Festival 2026 memadukan budaya Jogja dengan teknologi dan AI serta menyasar generasi Z dan Alpha.
Joanna Wietrzyk minta maaf setelah viral buang air besar saat lomba Hyrox di Beijing. Ia mundur secara retroaktif dan melepaskan poin kemenangannya.
Panpel Persija dilarang menggelar dua laga kandang di DKI, Banten, dan Jabar serta didenda Rp40 juta usai laga kontra Persib.
Gelaran Borobudur Indonesia Expo 2026 di Alun-Alun Kota Magelang pada 17-20 September 2026 diharapkan mampu menjadi pengungkit perekonomian daerah setempat
Pieter Huistra menanggapi komitmen suporter PSS-PSIM. Ia menyebut rivalitas wajar, tetapi dukungan kepada tim lebih penting.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap kekhawatiran internal Microsoft dan OpenAI soal penggunaan jutaan artikel berita untuk melatih AI.