Advertisement
Tugas Erick Thohir sebagai Ketua TKN Masih Berlanjut, Apa Lagi?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tugas Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Erick Thohir sebagai ketua tim kampanye masih belum berakhir karena masih ada gugatan dari pihak calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 melalui Mahkamah Konstitusi.
"TKN juga mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang dimohonkan oleh capres-cawapres 02 ke MK," kata dia, kepada pers, di Kemang, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Advertisement
Pada kesempatan tersebut, dia berharap media dapat menulis fakta-fakta secara proporsional dalam pemberitaannya sehingga mendukung penegakan demokrasi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada media massa yang selama tujuh bulan terlahir, sejak dimulainya kampanye pemilu 2019, terus memberitakan secara proporsional, positif, dan profesional.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, dunia internasional mengakui dan memuji pemilu di Indonesia berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis, dengan tingkat partisipasi pemilihnya sangat tinggi.
"Pemilu 2019 diikuti sekitar 81 persen pemilih yang menggunakan hak pilihnya," kata dia.
Menurut dia, pada era demokrasi yang transparan saat ini, sepatutnya semua pihak saling menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi aturan perundangan.
Pada kesempatan itu, dia menyayangkan terjadinya situasi yang tidak diharapkan di era demokrasi saat ini yakni adanya aksi unjuk rasa yang menolak hasil pemilu.
Menurut dia, dalam kompetisi pada era demokrasi saat ini, tentunya ada yang pihak menang dan ada yang kalah. "Itu adalah hal biasa dalam kompetisi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Advertisement
Advertisement