Advertisement
Dikecam Dunia karena Kebijakan hukuman Mati bagi LGBT, Sultan Brunei Kembalikan Gelar Kehormatan dari Oxford
Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mengikuti pertemuan ASEAN Leaders Gathering di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018). - ANTARA/Afriadi Hikmal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Buntut rencana penerapan hukuman mati bagi kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) yang diprotes banyak warga dunia, Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei Darussalam mengembalikan gelar kehormatan yang diterimanya dari Universitas Oxford, Inggris.
Dilansir dari Reuters, Jumat (24/5/2019), pengembalian gelar dilakukan setelah pihak Oxford menyurati Sultan Hassanal Bolkiah pada 26 April. Oxford memutuskan untuk menyurati sang sultan setelah ada petisi, yang ditandatangani oleh hampir 120.000 orang, yang meminta universitas tersebut untuk menarik gelar kehormatan di bidang hukum yang diberikan kepada Sultan Hassanal pada 1993.
Advertisement
"Sebagai bagian dari proses pertimbangan, pihak universitas menyurati Sultan Hassanal untuk pada 26 April, meminta pandangannya selambat-lambatnya pada 7 Juni," terang Universitas Oxford melalui surel kepada Thomson Reuters Foundation.
Sultan Hassanal membalas surat itu pada 6 Mei dan menyatakan keputusannya untuk mengembalikan gelar tersebut.
BACA JUGA
Kebijakan Brunei untuk menetapkan hukuman mati ini menuai reaksi dari dunia internasional. Hukuman mati bagi pelaku seks sesama jenis, zina, dan pemerkosaan awalnya diberlakukan sebagai bagian dari penerapan syariat Islam.
Para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran akan menerima hukum rajam atau dilempari batu sampai kehilangan nyawa.
Meski mendapat kritik, Brunei sebenarnya beberapa kali telah membela pemberlakuan kebijakan ini. Sistem hukum yang diadopsi secara bertahap sejak 2014 itu juga mengatur hukuman mati bagi pengedar narkoba dan pelaku pembunuhan.
Namun, negara Asia Tenggara itu tercatat belum pernah mengimplementasikan eksekusi mati sejak 1957.
Tetapi, pada awal Mei 2019, akhirnya Sultan Hassanal memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan tersebut.
"Saya menyadari banyak sekali pertanyaan dan kekeliruan yang timbul akibat implementasi SPCO [Undang-Undang Hukum Pidana Syariah]. Kendati demikian, kami meyakini ketika hal ini jelas, kebaikan hukum tersebut akan terlihat," paparnya, ketika itu.
Protes terhadap kebijakan ini tak hanya berbentuk petisi, tapi juga dorongan untuk memboikot hotel-hotel yang berafiliasi dengan Sultan Hassanal, termasuk Hotel Dorchester di London dan Beverley Hills Hotel di Los Angeles. Sejumlah selebritas juga ikut memprotes kebijakan tersebut, di antaranya George Clooney dan Elton John.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Reuters
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Kerahkan 9 Pesawat OMC Cegah Banjir di Sumatera
- Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD
- Kemenag: 58 Persen Guru PAI SD Belum Fasih Mengaji
- Gencatan Senjata, Ribuan Pengungsi Thailand Mulai Pulang
- Dua Pejabat Raja Ampat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- Joglo Berusia Seabad di Imogiri Bertahan di Tengah Zaman
- Mensos: BLTS 2025 Sudah Tersalurkan ke 33 Juta KPM
Advertisement
Advertisement




