Advertisement
KPK Akan Panggil Pemberi Gratifikasi dan Pertanyakan Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG-- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat ini sebatas menerima laporan dari pihak yang menerima gratifikasi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ke depan, institusinya juga akan aktif dengan memanggil pihak pemberi.
Saut di Palembang, Kamis (23/5/2019), mengatakan, dirinya merujuk kejadian di Jakarta yang mana mendapati fenomena banyak penjabat yang melapor ke KPK sembari menyerahkan hadiah yang diterimanya (gratifikasi).
Advertisement
Saut di Palembang dalam kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati, walikota se-Sumsel dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kepulauan Babel tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, dan dengan Kepala Wilayah BPN Sumsel tentang kerja sama bidang pertanahan.
“Bisa jadi, seseorang tersebut tidak terbiasa menolak pemberian, namun di sisi lain ini merepotkan KPK karena akan terulang. Ke depan kami akan panggil dua-duanya, siapa yang memberi dan siapa yang menerima, kan sudah tahu tidak boleh kenapa tetap diberi,” kata dia.
BACA JUGA
Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat harus memahami, seseorang yang melaporkan pemberian dari pihak lain, itu bukan berarti tidak korupsi. Bisa saja, hal itu dilakukan untuk pencitraan atau ingin memperoleh penghargaan dari organisasi tertentu.
Untuk itu, KPK tidak henti-hentinya mengingatkan para pejabat negara yang bertindak sebagai Aparatur Sipil Negara untuk tidak menerima hadiah karena perbuatan itu masuk dalam gratifikasi. Hadiah dalam berbagai bentuk, termasuk hadiah Lebaran.
Terkait ini, jajaran pimpinan KPK bahkan telah memanggil jajaran Direktorat Gratifikasi KPK untuk memberikan pemahaman ke para pejabat bahwa mereka diwajibkan menolak segala pemberian.
Ia mengatakan, pejabat yang menerima gratifikasi itu diwajibkan mengejar alasan dari pihak yang tetap memberikan hadiah kepadanya. Dengan begitu, gratifikasi akan berhenti dengan sendirinya.
“Pola ini harus dijalankan, jangan saat diberi, lapor ke KPK, tapi yang memberi tidak ditanya mengapa memberi, atau dilaporkan juga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pantai Gunungkidul Padat, Ancaman Ombak Tinggi Mengintai
- Puasa Intermiten Sering Gagal Karena Ngemil Ini Solusinya
- Jelang EPA, PSS U19 Fokus Bangun Mental dan Kekompakan
- Kasus Kuota Haji Menguat, KPK Siapkan Pengumuman Penting Senin
- Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
- Pemerintah Berupaya BBM Subsidi Tetap Aman Saat Dunia Bergejolak
Advertisement
Advertisement







