Advertisement
Kubu Prabowo-Sandi Akan Sampaikan Gugatan Pemilu ke MK pada Kamis
Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). - Suara.com/Agung Sandy Lesmana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kubu calon presiden dan calon wakil presidne nomor urut 2 akan mengajukan gugatan Pemilu ke ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pada Kamis tersebut, pihaknya akan menyampaikan "file" gugatan.
"Besok semua file sudah disiapkan, karena besok adalah batas akhir mengirimkan ke MK," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Dia mengatakan tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan tersebut terdiri dari Deny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
Menurut dia, gugatan tersebut dikirimkan karena batas akhir mengajukan gugatan adalah hari Kamis (23/5/2019).
"Banyak berkas yang akan disampaikan, nanti tanyakan pada juru bicara ke mereka, ada tiga yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin," ujarnya.
Menurut dia, tim hukum akan secara resmi diumumkan oleh Prabowo-Sandi, atas saran dari para ulama, tokoh masyarakat, dan partai politik pendukung Prabowo-Sandi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Starting XI PSS Sleman vs Persipura, Laga Penentu Puncak Klasemen
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Ganja 2,71 kg dan Sita 93 Ribu Pil
- IM3 Luncurkan SATSPAM+, Perlindungan Digital Ramadan
- Banjir Grobogan Mulai Surut, Empat Desa Masih Tergenang
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- DPRD DIY Soroti Pemangkasan Dana Desa untuk KDMP
- Bersinergi dan Berkolaborasi demi Pembangunan Berkelanjutan
- Kebijakan Alokasi Dana Desa 58 Persen untuk KDMP, Lurah Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement







