Advertisement
KPK Segera Sidangkan Bupati Mesuji Nonaktif Terkait Suap Proyek
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka Bupati Mesuji non-aktif Khamamik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan dalam kasus suap proyek Infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Selain Khamamik, penyidik juga melimpahkan dua tersangka penyuap Bupati Mesuji yakni Taufik Hidayat pihak swasta dan Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut JPU kini tengah melengkapi surat pemberkasan dengan tenggat waktu selama 14 hari. Adapun persidangan nanti ketiganya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Lampung.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan untuk tiga tersangka suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
BACA JUGA
Menurut Febri, dalam penyidikan ketiga tersangka KPK telah memanggil sebanyak 88 saksi. Adapun sejumlah saksi, mereka merupakan dari unsur pejabat di Kabupaten Mesuji dan pihak swasta.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK turut menetapkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap terhadap Khamamik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung, mereka adalah Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Chelsea Singkirkan Cardiff 3-1, Lolos ke Semifinal Piala Liga
- Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025
- Risiko Bencana Sleman Bertambah, Keracunan Pangan Disorot
- Disdikpora DIY Segera Isi Kekosongan 21 Kepala Sekolah
- Ousmane Dembele Raih The Best FIFA 2025
- PAD Parkir Bantul 2025 Lampaui Target, Capai Rp651 Juta
- Dekatkan Layanan PMI, BP3MI Siapkan Kantor di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement






