Prabowo dan Gibran Saksikan Karnaval Kemerdekaan di Monas
Prabowo dan Gibran menyaksikan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas, menampilkan parade kendaraan hias dan program prioritas pemerintah.
Capres Prabowo Subianto diikuti Amien Rais saat hendak menjenguk Eggie Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Harianjogja.com, JAKARTA--Informasi jika telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto dibantah keras oleh Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.
Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Prabowo dan Gibran menyaksikan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas, menampilkan parade kendaraan hias dan program prioritas pemerintah.
Daftar bansos PKH dan BPNT kini bisa dilakukan secara mandiri melalui portal perlinsos Kemensos. Cukup pakai HP dan IKD aktif. Simak langkah-langkah dan syarat
Lamborghini menegaskan belum berencana menghadirkan mobil transmisi manual dan memilih fokus pada pengembangan supercar hybrid berperforma tinggi.
BPBD NTT mencatat 7.968 rumah dan 744 fasilitas umum rusak akibat gempa magnitudo 7,7 di Nagekeo. Pendataan masih terus dilakukan.
Penelitian terbaru mengungkap AI membantu industri minyak dan gas meningkatkan produksi, memicu emisi karbon lebih besar dibanding dampak pusat data.
Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026 dan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasannya.