Advertisement
BPN Bantah Ada Penyidikan Kasus Makar untuk Prabowo Subianto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Informasi jika telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto dibantah keras oleh Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.
Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Hari Kesehatan Mental Digelar di Kawasan Candi Prambanan
- Bus Jurusan Jogja-Surabaya Terlibat Kecelakaan di Surakarta
- Kampanye Sehat Sompo Insurance Diikuti Ratusan Peserta
- Menara Scrubber di IMIP Morowali Kebakaran, 3 Orang Terluka
- Purbaya Usut Modus Arisan Faktur, Pengusaha Akali Insentif Pajak
- Pemerintah Hapus Gabungan Industri Pariwisata, Ini Respons DPP GIPI
- Waspadai Potensi Hujan Intensitas Sedang-Lebat 13-15 Oktober di Jogja
Advertisement
Advertisement