Advertisement
BPN Bantah Ada Penyidikan Kasus Makar untuk Prabowo Subianto
Capres Prabowo Subianto diikuti Amien Rais saat hendak menjenguk Eggie Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Informasi jika telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto dibantah keras oleh Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.
Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi dari Keluarga hingga Desa
Advertisement
Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu yang Sarat Makna
Advertisement
Berita Populer
- Pemimpin Tiga Negara Hadiri Pengundian Piala Dunia 2026 di Washington
- Anak Muda Sleman Sukses Bangun Usaha Rumput Liar Secara Online
- Orang Dewasa Berisiko sebagai Pembawa Bakteri Meningokokus
- Waskita Mulai Bangun Kawasan DPR IKN Senilai Rp1,84 Triliun
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- 119 Juta Orang Diprediksi Bepergian Saat Natal-Tahun Baru
- Rakor ATR/BPN Tegaskan Penguatan Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan
Advertisement
Advertisement



