Advertisement
Seorang Guru Honorer Ditangkap karena Mengancam akan Bunuh Jokowi Lewat Akun Facebook

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA-- Kasus penghinaan presiden kembali terjadi. Kepolisian pun tidak segan-segan mengatasinya.
Kasus terkini, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang guru SD Honorer asal Pamekasan, Chairil Anwar, yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo lewat akun facebook miliknya.
Advertisement
Kabid Humas Polda Jatim.Kombes Pol Frans Barung Mangera saat merilis penangkapan itu di Mapolda setempat, Minggu (19/5/2019), mengatakan pelaku memakai akun atas nama Putra Kurniawan untuk mengancam presiden dan menghina tokoh-tokoh lain.
"Dia menghina Menkopolhukam dan Presiden Jokowi. Kami akan rumuskan ke ahli bahasa dan pidana setelah ini," ujarnya.
Menurut Barung, pelaku mengaku mengancam presiden karena ikut-ikutan ramainya politik serta menantang polisi untuk menangkapnya.
Di tempat sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengatakan pelaku ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan terkait adanya ujaran kebencian terhadap presiden pada 9 Mei 2019.
"Kami profiling ternyata memakai akun Putra Kurniawan, guru SD honorer. Pada Sabtu, 18 Mei lalu kami menangkap di tempat kerjanya di sekolah dasar," ucapnya.
Sementara itu, pelaku pengancam Chairil Anwar mengaku nekat memosting ujaran kebencian dan mengancam presiden hanya untuk ikut-ikutan.
"Ikut-ikutan politik saja," katanya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal yakni pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement