Advertisement
Ini Besaran THR untuk Karyawan Sesuai Aturan Menteri Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dari siaran pers Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/5/2019), menyebutkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Advertisement
Dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Tunjangan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
BACA JUGA
Surat edaran tersebut juga membahas jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- Salzburg, Minuman Sparkling Lokal untuk Gaya Hidup Urban
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- 250 Motor Listrik ALVA N3 Perkuat Armada Grab Jogja
- Kraton Serahkan Serat Kekancingan ke 250 Warga Jogja
- UGM Bentuk Emergency Response Unit untuk Mahasiswa dan Korban Bencana
- Ramp Check Rampung, KA Bandara YIA Siap Hadapi Nataru
Advertisement
Advertisement



