Advertisement
Ini Besaran THR untuk Karyawan Sesuai Aturan Menteri Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dari siaran pers Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/5/2019), menyebutkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Advertisement
Dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Tunjangan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
BACA JUGA
Surat edaran tersebut juga membahas jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak
- Jerman dan Belanda Lolos ke Piala Dunia 2026
- Gagal Bersaing, Acosta Desak KTM Lakukan Perubahan
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron
- Tragedi Bus Umrah India di Arab Saudi Tewaskan 45 Orang
- Pemkot Jogja Gelar Pasar Murah di 14 Kemantren Jelang Nataru
- Cek Jadwal dan Tarif DAMRI JogjaSemarang PP Selasa 18 November
Advertisement
Advertisement





