Advertisement
Ini Besaran THR untuk Karyawan Sesuai Aturan Menteri Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dari siaran pers Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/5/2019), menyebutkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Advertisement
Dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Tunjangan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Surat edaran tersebut juga membahas jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Advertisement