Advertisement
Ini Besaran THR untuk Karyawan Sesuai Aturan Menteri Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dari siaran pers Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/5/2019), menyebutkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Advertisement
Dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Tunjangan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
BACA JUGA
Surat edaran tersebut juga membahas jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan Jatuh 96 Persen, Skoda Angkat Kaki dari China
- Akun WhatsApp Aman! Aktifkan 4 Fitur Ini Sekarang
- 18 SMP di Bantul Ajukan Revitalisasi, Tunggu Persetujuan Pusat
- PM Thailand Tinggalkan Rolls-Royce, Pilih Mobil Listrik China
- Cedera Mengintai, Jorge Martin Waspadai MotoGP Amerika
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Bos Rokok HS Umrahkan 150 Karyawan, Siapkan Mess Khusus Difabel
Advertisement
Advertisement







