Advertisement

Kepala Daerah Tak Boleh Terima Gratifikasi Lebaran, Kalau Isinya Kue?

Newswire
Jum'at, 17 Mei 2019 - 16:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kepala Daerah Tak Boleh Terima Gratifikasi Lebaran, Kalau Isinya Kue? Mendagri Tjahyo Kumolo. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Guna mencegah tindak pidana gratifikasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah dan pejabat daerah menolak pemberian bingkisan Lebaran yang berhubungan dengan jabatan mereka.

“Bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Apabila menerima gratifikasi Lebaran berupa makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, Mendagri meminta bingkisan tersebut diserahkan kepada lembaga sosial sebagai bantuan.

Penyerahan bantuan tersebut juga harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing pemda, dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 [tiga puluh] hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” tambahnya.

Selain instruksi untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran tersebut, Mendagri juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana, sumbangan maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Pejabat daerah juga dilarang untuk menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk mudik maupun keperluan pribadi selama libur Lebaran.

Untuk memperkuat instruksi tersebut, Mendagri membuat dua surat edaran yakni SE Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta SE Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement