Advertisement
Kepala Daerah Tak Boleh Terima Gratifikasi Lebaran, Kalau Isinya Kue?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Guna mencegah tindak pidana gratifikasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah dan pejabat daerah menolak pemberian bingkisan Lebaran yang berhubungan dengan jabatan mereka.
“Bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Apabila menerima gratifikasi Lebaran berupa makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, Mendagri meminta bingkisan tersebut diserahkan kepada lembaga sosial sebagai bantuan.
Penyerahan bantuan tersebut juga harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing pemda, dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.
“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 [tiga puluh] hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” tambahnya.
Selain instruksi untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran tersebut, Mendagri juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana, sumbangan maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Pejabat daerah juga dilarang untuk menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk mudik maupun keperluan pribadi selama libur Lebaran.
Untuk memperkuat instruksi tersebut, Mendagri membuat dua surat edaran yakni SE Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta SE Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement