Advertisement
Setelah Jabat Bupati Cirebon Tak Lebih 1 Jam, Sunjaya Purwadisastra Dijebloskan ke Lapas
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih, Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi untuk periode 2019—2024. Namun, belum genap 1 jam, Sunjaya langsung diberhentikan sementara dan dibawa ke Lapas kebon Waru.
Dalam pelantikan di Aula Barat, Gedung Sate, Jumat (17/5/2019), Ridwan Kamil langsung memberi penugasan pada Wakil Bupati Cirebon Imron Rosyid sebagai pelaksana tugas Bupati Cirebon.
Advertisement
Sunjaya merupakan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Kasus Sunjaya bermula dari operasi tangpa tangan oleh KPK pada Oktober 2018.
Ridwan Kamil mengatakan pelantikan bupati yang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung juga pernah terjadi di daerah lain.
Karena kasus Sunjaya belum ada keputusan hukum tetap, hak politiknya sebagai pemenang Pilkada 2018 lalu tetap diberikan.
“Ini bukan yang pertama. Ini sesuai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum inkrah. Sesuai permendagri, hak politiknya [diberikan] karena waktu sudah selesai pilkadanya. Dan sebuah prosedur yang dikonsultasikan KPK, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan,” kata Ridwan Kamil.
Menurutnya prosedur penunjukan Plt juga pernah dilakukan pihaknya saat Sunjaya yang merupakan Bupati Cirebon petahana tersandung kasus jual beli jabatan oleh KPK. Pihaknya menunjuk Dicky Saromi Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar sebagai Plt.
“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong, setelah pemberhentian ini, ada Plt. Kalau inkrah Plt harus dilantik lagi, Imron. Dulu mendagri melakukan hal sama di berbagai daerah. Kita proporsional karena proses ini harus dilalui, ada ketidaknyamanan pasti,” katanya.
Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra, dapat terlaksana setelah adanya izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg.
Sunjaya selesai dilantik langsung dikawal ketat untuk dikembalikan ke Lapas Kebon Waru, Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement
Advertisement




