Advertisement

Setelah Jabat Bupati Cirebon Tak Lebih 1 Jam, Sunjaya Purwadisastra Dijebloskan ke Lapas

Wisnu Wage Pamungkas
Jum'at, 17 Mei 2019 - 13:07 WIB
Sunartono
Setelah Jabat Bupati Cirebon Tak Lebih 1 Jam, Sunjaya Purwadisastra Dijebloskan ke Lapas Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih, Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi untuk periode 2019—2024. Namun, belum genap 1 jam, Sunjaya langsung diberhentikan sementara dan dibawa ke Lapas kebon Waru.

Dalam pelantikan di Aula Barat, Gedung Sate, Jumat (17/5/2019), Ridwan Kamil langsung memberi penugasan pada Wakil Bupati Cirebon Imron Rosyid sebagai pelaksana tugas Bupati Cirebon.

Advertisement

Sunjaya merupakan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Kasus Sunjaya bermula dari operasi tangpa tangan oleh KPK pada Oktober 2018.

Ridwan Kamil mengatakan pelantikan bupati yang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung juga pernah terjadi di daerah lain.

Karena kasus Sunjaya belum ada keputusan hukum tetap, hak politiknya sebagai pemenang Pilkada 2018 lalu tetap diberikan.

“Ini bukan yang pertama. Ini sesuai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum inkrah. Sesuai permendagri, hak politiknya [diberikan] karena waktu sudah selesai pilkadanya. Dan sebuah prosedur yang dikonsultasikan KPK, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan,” kata Ridwan Kamil.

Menurutnya prosedur penunjukan Plt juga pernah dilakukan pihaknya saat Sunjaya yang merupakan Bupati Cirebon petahana tersandung kasus jual beli jabatan oleh KPK. Pihaknya menunjuk Dicky Saromi Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar sebagai Plt.

“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong, setelah pemberhentian ini, ada Plt. Kalau inkrah Plt harus dilantik lagi, Imron. Dulu mendagri melakukan hal sama di berbagai daerah. Kita proporsional karena proses ini harus dilalui, ada ketidaknyamanan pasti,” katanya.

Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra, dapat terlaksana setelah adanya izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg.

Sunjaya  selesai dilantik langsung dikawal ketat untuk dikembalikan ke Lapas Kebon Waru, Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement