Advertisement
Setelah Jabat Bupati Cirebon Tak Lebih 1 Jam, Sunjaya Purwadisastra Dijebloskan ke Lapas
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih, Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi untuk periode 2019—2024. Namun, belum genap 1 jam, Sunjaya langsung diberhentikan sementara dan dibawa ke Lapas kebon Waru.
Dalam pelantikan di Aula Barat, Gedung Sate, Jumat (17/5/2019), Ridwan Kamil langsung memberi penugasan pada Wakil Bupati Cirebon Imron Rosyid sebagai pelaksana tugas Bupati Cirebon.
Advertisement
Sunjaya merupakan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Kasus Sunjaya bermula dari operasi tangpa tangan oleh KPK pada Oktober 2018.
Ridwan Kamil mengatakan pelantikan bupati yang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung juga pernah terjadi di daerah lain.
Karena kasus Sunjaya belum ada keputusan hukum tetap, hak politiknya sebagai pemenang Pilkada 2018 lalu tetap diberikan.
“Ini bukan yang pertama. Ini sesuai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum inkrah. Sesuai permendagri, hak politiknya [diberikan] karena waktu sudah selesai pilkadanya. Dan sebuah prosedur yang dikonsultasikan KPK, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan,” kata Ridwan Kamil.
Menurutnya prosedur penunjukan Plt juga pernah dilakukan pihaknya saat Sunjaya yang merupakan Bupati Cirebon petahana tersandung kasus jual beli jabatan oleh KPK. Pihaknya menunjuk Dicky Saromi Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar sebagai Plt.
“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong, setelah pemberhentian ini, ada Plt. Kalau inkrah Plt harus dilantik lagi, Imron. Dulu mendagri melakukan hal sama di berbagai daerah. Kita proporsional karena proses ini harus dilalui, ada ketidaknyamanan pasti,” katanya.
Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra, dapat terlaksana setelah adanya izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg.
Sunjaya selesai dilantik langsung dikawal ketat untuk dikembalikan ke Lapas Kebon Waru, Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement