Advertisement
Setelah Jabat Bupati Cirebon Tak Lebih 1 Jam, Sunjaya Purwadisastra Dijebloskan ke Lapas
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih, Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi untuk periode 2019—2024. Namun, belum genap 1 jam, Sunjaya langsung diberhentikan sementara dan dibawa ke Lapas kebon Waru.
Dalam pelantikan di Aula Barat, Gedung Sate, Jumat (17/5/2019), Ridwan Kamil langsung memberi penugasan pada Wakil Bupati Cirebon Imron Rosyid sebagai pelaksana tugas Bupati Cirebon.
Advertisement
Sunjaya merupakan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Kasus Sunjaya bermula dari operasi tangpa tangan oleh KPK pada Oktober 2018.
Ridwan Kamil mengatakan pelantikan bupati yang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung juga pernah terjadi di daerah lain.
BACA JUGA
Karena kasus Sunjaya belum ada keputusan hukum tetap, hak politiknya sebagai pemenang Pilkada 2018 lalu tetap diberikan.
“Ini bukan yang pertama. Ini sesuai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum inkrah. Sesuai permendagri, hak politiknya [diberikan] karena waktu sudah selesai pilkadanya. Dan sebuah prosedur yang dikonsultasikan KPK, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan,” kata Ridwan Kamil.
Menurutnya prosedur penunjukan Plt juga pernah dilakukan pihaknya saat Sunjaya yang merupakan Bupati Cirebon petahana tersandung kasus jual beli jabatan oleh KPK. Pihaknya menunjuk Dicky Saromi Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar sebagai Plt.
“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong, setelah pemberhentian ini, ada Plt. Kalau inkrah Plt harus dilantik lagi, Imron. Dulu mendagri melakukan hal sama di berbagai daerah. Kita proporsional karena proses ini harus dilalui, ada ketidaknyamanan pasti,” katanya.
Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra, dapat terlaksana setelah adanya izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg.
Sunjaya selesai dilantik langsung dikawal ketat untuk dikembalikan ke Lapas Kebon Waru, Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cerita Penerima Ganti Rugi Tol di Kulonprogo, Didatangi Sales dan Bank
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kemenkes Gaza Terima 30 Jenazah Warga Palestina dari Israel
- Petani Tebu di Bantul Dapat Subsidi Rp14 Juta per Hektare
- BPH Migas Terbitkan 542.600 Rekomendasi BBM Bersubsidi
- Wamen Fajar Beri Pesan Penting di Wisuda STIA AAN Yogyakarta
- Wamen Tegaskan Tak Ada Pemotongan Dana Riset Perguruan Tinggi
- KPK Kembali Panggil Saksi Kasus Korupsi Bank BJB
- Jogja Segera Terbitkan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai di Pasar
Advertisement
Advertisement



