Advertisement
Caleg PDIP Dewi Tanjung Laporkan Amin Rais, Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir ke Polisi
Kampanye Prabowo Subianto di Stadion Kridosono, Kota Jogja, Senin (8/4/2019). - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Buntut ujaran people power, Calon Legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung melaporkan politisi senior PAN Amien Rais dan kawan-kawannya ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini saya bersama tim lawyer melaporkan Amien Rais dkk dalam hal ini ada HRS (Habib Rizieq Shihab) dan Bachtiar Nasir. Perkaranya sama dengan yang kami sangkakan pada Eggi Sudjana yakni kasus makar 'people power'," kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/5/2019).
Advertisement
Pelaporan Amien Rais, kata Dewi, berkaitan dengan orasi politisi senior PAN itu di depan KPU pada 1 maret 2019.
Adapun pelaporan pada Rizieq Shihab, ujar Dewi, adalah berdasarkan video yang beredar luas di grup Whatsapp di mana Imam Besar FPI tersebut menyerukan people power dan meminta Presiden Jokowi turun. Sementara Bachtiar Nasir berdasarkan videonya di youtube yang menyerukan revolusi berkali-kali.
BACA JUGA
"Amien Rais waktu demo KPU. Waktu itu saya sempat lihat maka saya laporkan. Sebenarnya ini mau saya laporkan bersamaan dengan Eggi, tapi karena kurang alat bukti jadi hanya Eggi. Hari ini saya laporkan Amien Rais dengan HRS dan Bachtiar Nasir," ucapnya.
Dalam melaporkan tiga orang tersebut, Dewi menyertakan empat barang bukti berupa kepingan CD yang merekam semua video Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir.
Dewi mengatakan, dirinya melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.
Ketiganya dilaporkan dengan Pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 10 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Walhi Sebut Ada Potensi Pencemaran Lingkungan di Proyek PSEL
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Penyidik Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Korupsi POME
- Polisi Beberkan Kronologi Warga yang Ditembak Begal di Jakbar
- Energi Fosil Makin Mahal, Pemerintah Genjot Energi Baru Terbarukan
- Cara Sederhana Redakan Stres dan Cemas dengan Bersenandung
- 10 Orang Diduga KKB Ditangkap dan Menjalani Proses Hukum
- Erick Thohir Tegaskan Shin Tae-yong Sudah Jadi Masa Lalu
- Pemerintah Pastikan TPA Jatiwaringin Jadi Lokasi PSEL Tangerang
Advertisement
Advertisement



