Advertisement
YLBHI Ingatkan Polisi Berhati-hati Menggunakan Pasal Makar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi diminta berhati-hati menggunakan pasal mengenai makar, menyusul banyaknya warga yang kini dijerat dengan pasal tersebut.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta meminta Polri agar tidak terburu-buru dalam menerapkan pasal makar. Sebab, tidak semua tindak kejahatan dapat dikategorikan sebagai makar.
Advertisement
Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati mengatakan, pasal makar baru dapat digunakan apabila seseorang terbukti melakukan percobaan penyerangan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Apabila, unsur tersebut tidak ditemukan, maka penggunaan pasal makar salah alamat.
"Makar itu sebetulnya di dalam kitab undang-undang aslinya itu aanslag dan itu artinya serangan. Jadi dikatakan makar apabila ada serangan atau percobaan serangan, kalau tidak ada upaya melakukan serangan, ya tidak makar namanya," kata Asfinawati di gedung YLBHI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Menurut dia, seharusnya aparat kepolisian dapat menggunakan pasal yang sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan. Bukan malah karena melanggar hukum lalu secara sembarangan dijerat pasal makar.
"Ini bahaya sekali penggunaan makar, karena makar ini punya dimensi yang berat, mau memberontak, menggulingkan pemerintahan dan lain-lain, mau menyerang. Harusnya kalau ada pelanggaran hukum, ya pakai pelanggaran hukum yang ada, kalau tidak ada ya dibebaskan tapi jangan sampai menggunakan pasal makar, sembarangan," tuturnya.
Ia juga menyoroti penetapan tersangka Eggi Sudjana atas dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, polisi harus menentukan terlebih dahulu di mana letak penyerangan sebagaimana tercantum dalam undang-undang, sebelum akhirnya menggunakan pasal makar.
"Tapi kira-kira begini, publik bisa menilainya begini, apakah ada serangan yang dilakukan, sudah ada serangan yang dilakukan atau ada percobaan serangan yang dilakukan," kata Asfinawati.
Kemudian, kata dia, seruan people power juga tidak bisa secara langsung dituduh sebagai gerakan makar. Perlu adanya bukti dan fakta telah terjadi percobaan penyerangan sebagaimana dimaksud.
"Jadi bukan mengatakan pemerintah buruk, itu bukan makar, gak cukup untuk mengatakan makar, esensinya itu serangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Promo! Harga Tiket Masuk Kids Fun Lebih Murah Sepanjang Oktober
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- 20 Persen Pendapatan Kopdes Merah Putih Akan Masuk APBDes
- Jelang Hari Santri, Pesantren di Jogja Kompak Reresik Lingkungan
- BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian
- Komisi D DPRD Jogja Kawal Penanganan Keracunan MBG
- Rayakan Dies Natalis ke-26,PKBM Mandiri Bantul Gelar Kirab Budaya
- Aktivitas Tambang di Grigak Kulonprogo Ancam Permukiman Warga
- BNN Bongkar Rumah Produksi Sabu di Apartemen Tangerang
Advertisement
Advertisement