Advertisement
YLBHI Ingatkan Polisi Berhati-hati Menggunakan Pasal Makar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi diminta berhati-hati menggunakan pasal mengenai makar, menyusul banyaknya warga yang kini dijerat dengan pasal tersebut.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta meminta Polri agar tidak terburu-buru dalam menerapkan pasal makar. Sebab, tidak semua tindak kejahatan dapat dikategorikan sebagai makar.
Advertisement
Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati mengatakan, pasal makar baru dapat digunakan apabila seseorang terbukti melakukan percobaan penyerangan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Apabila, unsur tersebut tidak ditemukan, maka penggunaan pasal makar salah alamat.
"Makar itu sebetulnya di dalam kitab undang-undang aslinya itu aanslag dan itu artinya serangan. Jadi dikatakan makar apabila ada serangan atau percobaan serangan, kalau tidak ada upaya melakukan serangan, ya tidak makar namanya," kata Asfinawati di gedung YLBHI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Menurut dia, seharusnya aparat kepolisian dapat menggunakan pasal yang sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan. Bukan malah karena melanggar hukum lalu secara sembarangan dijerat pasal makar.
"Ini bahaya sekali penggunaan makar, karena makar ini punya dimensi yang berat, mau memberontak, menggulingkan pemerintahan dan lain-lain, mau menyerang. Harusnya kalau ada pelanggaran hukum, ya pakai pelanggaran hukum yang ada, kalau tidak ada ya dibebaskan tapi jangan sampai menggunakan pasal makar, sembarangan," tuturnya.
Ia juga menyoroti penetapan tersangka Eggi Sudjana atas dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, polisi harus menentukan terlebih dahulu di mana letak penyerangan sebagaimana tercantum dalam undang-undang, sebelum akhirnya menggunakan pasal makar.
"Tapi kira-kira begini, publik bisa menilainya begini, apakah ada serangan yang dilakukan, sudah ada serangan yang dilakukan atau ada percobaan serangan yang dilakukan," kata Asfinawati.
Kemudian, kata dia, seruan people power juga tidak bisa secara langsung dituduh sebagai gerakan makar. Perlu adanya bukti dan fakta telah terjadi percobaan penyerangan sebagaimana dimaksud.
"Jadi bukan mengatakan pemerintah buruk, itu bukan makar, gak cukup untuk mengatakan makar, esensinya itu serangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Advertisement
Advertisement