Advertisement
YLBHI Ingatkan Polisi Berhati-hati Menggunakan Pasal Makar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi diminta berhati-hati menggunakan pasal mengenai makar, menyusul banyaknya warga yang kini dijerat dengan pasal tersebut.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta meminta Polri agar tidak terburu-buru dalam menerapkan pasal makar. Sebab, tidak semua tindak kejahatan dapat dikategorikan sebagai makar.
Advertisement
Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati mengatakan, pasal makar baru dapat digunakan apabila seseorang terbukti melakukan percobaan penyerangan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Apabila, unsur tersebut tidak ditemukan, maka penggunaan pasal makar salah alamat.
"Makar itu sebetulnya di dalam kitab undang-undang aslinya itu aanslag dan itu artinya serangan. Jadi dikatakan makar apabila ada serangan atau percobaan serangan, kalau tidak ada upaya melakukan serangan, ya tidak makar namanya," kata Asfinawati di gedung YLBHI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Menurut dia, seharusnya aparat kepolisian dapat menggunakan pasal yang sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan. Bukan malah karena melanggar hukum lalu secara sembarangan dijerat pasal makar.
"Ini bahaya sekali penggunaan makar, karena makar ini punya dimensi yang berat, mau memberontak, menggulingkan pemerintahan dan lain-lain, mau menyerang. Harusnya kalau ada pelanggaran hukum, ya pakai pelanggaran hukum yang ada, kalau tidak ada ya dibebaskan tapi jangan sampai menggunakan pasal makar, sembarangan," tuturnya.
Ia juga menyoroti penetapan tersangka Eggi Sudjana atas dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, polisi harus menentukan terlebih dahulu di mana letak penyerangan sebagaimana tercantum dalam undang-undang, sebelum akhirnya menggunakan pasal makar.
"Tapi kira-kira begini, publik bisa menilainya begini, apakah ada serangan yang dilakukan, sudah ada serangan yang dilakukan atau ada percobaan serangan yang dilakukan," kata Asfinawati.
Kemudian, kata dia, seruan people power juga tidak bisa secara langsung dituduh sebagai gerakan makar. Perlu adanya bukti dan fakta telah terjadi percobaan penyerangan sebagaimana dimaksud.
"Jadi bukan mengatakan pemerintah buruk, itu bukan makar, gak cukup untuk mengatakan makar, esensinya itu serangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement