Advertisement
Belum Dijalankan, Peraturan THR Sudah Direvisi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan laporan SPT kepada petugas Pajak, Tangerang, Banten, Senin (27/3). - Antara/Fajrin Raharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Padahal peraturan ini belum dijalankan.
Penyebabnya adalah salah satu klausul dalam aturan itu yang menyebut bahwa mekanisme pencairan THR bagi PNS di tingkat pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus didasarkan pada aturan setingkat peraturan daerah atau Perda.
Advertisement
Padahal, dalam catatan Bisnis, pembahasan peraturan daerah (Perda) harus melibatkan pihak legislatif di daerah serta disusun dengan terlebih dahulu melakukan kajian yang kemudian dimanifestasikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah.
Setelah rancangan selesai, raperda baru bisa dibahas antara pihak eksekutif maupun legislatif. Proses pembahasannya pun bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus ada yang lebih dari setahun.
BACA JUGA
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaannya pemerintah kemudian berencana merevisi beleid tersebut.
"Akan dilakukan revisi pada PP tersebut," kata Nufransa kepada Bisnis, Senin (13/5/2019).
Revisi yang akan dilakukan tersebut mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah dari semula diatur melalui peraturan daerah menjadi peraturan kepala daerah (Perkada).
"Diubah menjadi Perkada," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan PP No.36/2019 pada pekan lalu. Dalam Pasal 9 beleid tersebut, pemerintah menyebut anggaran THR yang diberikan kepada PNS, eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah diambil dari APBD.
Lalu, Pasal 10 Ayat 2 menyebut teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.
Poin inilah yang kemudian memicu keresahan pegawai negeri daerah karena khawatir pembayatan THR tidak bisa tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Wisata Kulonprogo Padat Saat Nataru, Tarif Nuthuk Nihil
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 29 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



