Advertisement
Belum Dijalankan, Peraturan THR Sudah Direvisi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan laporan SPT kepada petugas Pajak, Tangerang, Banten, Senin (27/3). - Antara/Fajrin Raharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Padahal peraturan ini belum dijalankan.
Penyebabnya adalah salah satu klausul dalam aturan itu yang menyebut bahwa mekanisme pencairan THR bagi PNS di tingkat pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus didasarkan pada aturan setingkat peraturan daerah atau Perda.
Advertisement
Padahal, dalam catatan Bisnis, pembahasan peraturan daerah (Perda) harus melibatkan pihak legislatif di daerah serta disusun dengan terlebih dahulu melakukan kajian yang kemudian dimanifestasikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah.
Setelah rancangan selesai, raperda baru bisa dibahas antara pihak eksekutif maupun legislatif. Proses pembahasannya pun bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus ada yang lebih dari setahun.
BACA JUGA
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaannya pemerintah kemudian berencana merevisi beleid tersebut.
"Akan dilakukan revisi pada PP tersebut," kata Nufransa kepada Bisnis, Senin (13/5/2019).
Revisi yang akan dilakukan tersebut mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah dari semula diatur melalui peraturan daerah menjadi peraturan kepala daerah (Perkada).
"Diubah menjadi Perkada," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan PP No.36/2019 pada pekan lalu. Dalam Pasal 9 beleid tersebut, pemerintah menyebut anggaran THR yang diberikan kepada PNS, eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah diambil dari APBD.
Lalu, Pasal 10 Ayat 2 menyebut teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.
Poin inilah yang kemudian memicu keresahan pegawai negeri daerah karena khawatir pembayatan THR tidak bisa tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
- CIA Disebut Bangun Kehadiran Permanen AS di Venezuela
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
- Nyeri Neuropatik Kian Mengintai, Guru Besar UKDW Ungkap Faktanya
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Titik Strategis
Advertisement
Advertisement




