Advertisement
Belum Dijalankan, Peraturan THR Sudah Direvisi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan laporan SPT kepada petugas Pajak, Tangerang, Banten, Senin (27/3). - Antara/Fajrin Raharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Padahal peraturan ini belum dijalankan.
Penyebabnya adalah salah satu klausul dalam aturan itu yang menyebut bahwa mekanisme pencairan THR bagi PNS di tingkat pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus didasarkan pada aturan setingkat peraturan daerah atau Perda.
Advertisement
Padahal, dalam catatan Bisnis, pembahasan peraturan daerah (Perda) harus melibatkan pihak legislatif di daerah serta disusun dengan terlebih dahulu melakukan kajian yang kemudian dimanifestasikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah.
Setelah rancangan selesai, raperda baru bisa dibahas antara pihak eksekutif maupun legislatif. Proses pembahasannya pun bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus ada yang lebih dari setahun.
BACA JUGA
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaannya pemerintah kemudian berencana merevisi beleid tersebut.
"Akan dilakukan revisi pada PP tersebut," kata Nufransa kepada Bisnis, Senin (13/5/2019).
Revisi yang akan dilakukan tersebut mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah dari semula diatur melalui peraturan daerah menjadi peraturan kepala daerah (Perkada).
"Diubah menjadi Perkada," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan PP No.36/2019 pada pekan lalu. Dalam Pasal 9 beleid tersebut, pemerintah menyebut anggaran THR yang diberikan kepada PNS, eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah diambil dari APBD.
Lalu, Pasal 10 Ayat 2 menyebut teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.
Poin inilah yang kemudian memicu keresahan pegawai negeri daerah karena khawatir pembayatan THR tidak bisa tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Perampokan Jombor Dibongkar, Remaja Akui Berbohong
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aliran Modal Asing Minus Rp3,76 Triliun, Rupiah Menguat
- IRGC Iran Sita Kapal Tanker Minyak Tujuan Singapura
- Hujan Deras Banjiri Tenda Pengungsi Gaza, Ribuan Terdampak
- Literasi Keuangan Penting, OJK Catat Kerugian Scam Rp7,3 Triliun
- Bareskrim Ungkap Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Utara
- Ledakan SMAN 72, Banyak Siswa Minta Pindah Sekolah
- Satoria Hotel Hadirkan Promo Natal dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Advertisement




