Advertisement
Ditetapkan Tersangka, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan
Berkas pengajuan praperadilan Eggi Sudjana. - Ist/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Politisi PAN dan Anggota Persaudaraan Alumni atua PA 212, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power saat pidato di rumah Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan. Namun Eggi Sudjana tidak terima dan mengajukan praperadilan.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengajukan permintaan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) pukul 10.30 WIB. Ajuan kuasa hukum Eggi Sudjana tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL. Usai mengajukan, Pitra menyatakan kepada awak media kliennya itu tidak pernah melakukan makar.
Advertisement
"Perlu kami luruskan di sini bahwsanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ujar Pitra di PN Jaksel, Jumat (10/5/2019).
Menurut Pitra, seruan people power yang disampaikan Eggi Sudjana bukan merupakan suara Eggi Sudjana pribadi. Pernyataan tersebut dikatakan Pitra sebenarnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena Eggi adalah tim advokat BPN.
BACA JUGA
"Itu dibuktikan dengan SK BPN sebagai advokasi yang ditanda tangani oleh Djoko Santoso [Ketua BPN], bahwasanya Eggi Sudjana ini seorang advokat," kata Pitra.
Pitra juga mengaku kecewa dengan penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka yang terlalu cepat. Menurutnya terjadi perubahan pasal saat pelimpahan laporan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Menurutnya pasal yang didakwakan ke Eggi Sudjana bukan mengenai makar melainkam tentang penghasutan atau menghasut.
"Makanya itu tadi kami sangat kecewa kita. Pasal 160 tentang makar tiba-tiba berubah pasalnya 107 tentang penghasutan," kata Eggi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi Sudjana berkaitan dengan beredarnya video berisi Eggi Sudjana menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan people power itu, Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rp160 Juta Disiapkan untuk Pakan Monyet Demi Lindungi Lahan Pertanian
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jember, 1 Tewas dan 1 Hilang
Advertisement
Advertisement







