Advertisement
Dalam 4 Hari, Petisi Bubarkan FPI Ditandatangani Lebih dari 300.000 Orang
Umat muslim mengikuti aksi damai 112 di Kawasan Jalan Juanda, Jakarta, Sabtu (11/2). Aksi yang diikuti ribuan peserta itu merupakan lanjutan dari aksi damai 212. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kabar akan habisnya izin ormas Front Pembela Islam (FPI) ditanggapi dengan munculnya sebuah petisi. Masifnya penolakan atas perpanjangan izin ormas tersebut tercermin dalam Petisi bertajuk 'Stop ijin FPI' yang telah ditandatangani lebih dari 310.000 orang, Jumat (10/5/2019) siang.
Petisi yang digawangi oleh Ira Bisyir kepada Menteri Dalam Negeri ini menyusul adanya informasi viral bahwa izin FPI akan berakhir pada 20 Juni 2019.
Advertisement
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," tulisnya dalam petisi tersebut.
Sebelumnya, informasi ini telah dikonfirmasi kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan membenarkan bahwa belum ada pengajuan perpanjangan izin ormas yang teregistrasi dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tersebut.
BACA JUGA
Kini, sesuai ketentuan baru dalam UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, memuat mekanisme pembubaran ormas yang tidak lagi melalui pengadilan.
FPI dianggap bisa terganjal sebab dalam regulasi tersebut, omas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
Pengamat Sosial Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno berpendapat, fenomena ini merupakan konsekuensi atas citra negarif FPI yang telanjur mengakar di masyarakat.
Padahal, bagaimana pun FPI juga punya sisi positif, misalnya divisi kemasyarakatan mereka yang selalu tanggap membantu ketika ada bencana alam, di samping aksi-aksi seperti sweeping, atau demo politiknya yang kontroversial.
"Meski sudah jarang melihat FPI sweeping, tapi kesan itu masih membekas. Artinya, secara perlahan stigma semacam ini harus dihilangkan dengan memperbanyak aktivitas sosial kemasyarakatan," jelas Adi, Kamis (9/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 3 Maret 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 3 Maret 2026, Beroperasi Seharian
- Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 3 Maret 2026, Ini Lokasinya
- Getafe Tumbangkan Real Madrid 1-0 di Bernabeu, Barcelona Makin Menjauh
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 3 Maret 2026, Ini Wilayah Terdampak
- Cek Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 3 Maret 2026
- Jalur dan Rute Bus Trans Jogja Maret 2026
Advertisement
Advertisement








