Advertisement

Terbukti Lakukan Suap, Sekjen KONI Diganjar 4 Tahun Penjara

Newswire
Jum'at, 10 Mei 2019 - 03:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Terbukti Lakukan Suap, Sekjen KONI Diganjar 4 Tahun Penjara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Karena dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta, Sekretaris Jenderal(Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Advertisement

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 /2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap jaksa Ronald.

JPU KPK juga menolak permohonan Ending untuk menjadi "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum karena dinilai belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan.

"Pada saat terdakwa memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang sehingga sangat membantu penuntut umum dalam membuktikan perkara ini dan membongkar perkara atau pihak lain yang lebih besar tapi berdasarkan angka 9 SEMA no 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi 'whistle blower' dan justice collaborator, maka permohonan JC yang diajukan terdakwa belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan," tambah jaksa.

Menyuap Deputi Kemenpora                             

Dalam perkara ini Ending bersama-sama Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.

Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada "multi event" Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.

Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah tersebut, Mulyana meminta dibelikan mobil kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Supriyono lalu menyampaikan hal itu kepada Ending.

Setelah dilakukan penelitian oleh tim verifikasi, Chandra Bhakti selaku PPK Menyetujui dana hibah yang diberikan kepada KONI Pusat sejumlah Rp30 miliar dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.

Setelah berkoordinasi dengan staf pribadi Menpora Imam Nahrowi yaitu Miftahul Ulum, disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Pencairan Dana

Setelah pemberian itu, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II pada 8 November 2018 sebesar 30 persen atau sejumlah Rp9 miliar.

Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp27,506 miliar.

"Untuk memperlancar proses persetujuan itu, Mulyana meminta handphone kepda Ending Fuadh Hamidy yang disampaikan oleh Mulyana melalui Atam selaku supir Ending. Selanjutnya Ending meminta Johny Auwy menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta dan 1 handphone Samsung Galaxy Note 0 sesuai permintaan Mulyana," ungkap jaksa Ronald.

Pemberian handphone dan kartu ATM itu dilakukan pada 27 September 2018 di restoran bakso lapangan tembak Senayan.

Penyerahan uang untuk Adhi dan Eko tersebut dilakukan pada 18 Desember 2018 di gedung KONI Pusat dengan Ending memberikan Rp215 kepada Eko dengan mengatakan "sekalian saja biar dibawa Eko, sekalian kasihkan ke Pak Adhi". Saat Eko kembali ke kantor Kemenpora, ia langsung diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Atas tuntutan tersebut, Ending akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (13/5/2019), sedangkan putusan akan dijatuhkan pada Senin (20/5/2019).

Terkait perkara ini, Johny E Awuy dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement