Advertisement
Peraturan Soal Gaji Sudah Ditandatangani Presiden. Ini Isinya
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) berjabat tangan dengan Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri) disaksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 di Jakarta, Kamis (9/5/2019). - ANTARA/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.19 /2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
PP tersebut ditandatangi Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman.
Advertisement
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (9/5/2019).
BACA JUGA
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
PP ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah No.35/2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Baciro Kelola Sampah Menggunakan Insenerator dan Biopori Jumbo
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Women Support Women Srikandi PLN Menebar Semangat Jelang Hari Pahlawan
- Naufal Cetak Sejarah, Juara Tenis Meja U-17 Dubai
- Kanwil DJP DIY Amankan Miliaran Rupiah dari Penegakan Hukum Pajak
- Aturan Jual Beli Minyakita Akan Diubah, Ini Penjelasan Kemendag
- Jadi Pemandu, Ibu-Ibu Perajin Batik Giriloyo Raup Penghasilan Tambahan
- Purbaya: Penempatan Rp200 Triliun di Himbara Bikin Kredit Tumbuh
- Pemerintah Perluas Akses Kontrasepsi untuk Kendalikan Kelahiran
Advertisement
Advertisement



