Advertisement
Agar Pemindahan Ibu Kota Tak Bebani APBN, Ini yang Perlu Dilakukan

Advertisement
Harianjohja.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengusulkan pembangunan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa menggunakan uang negara.
“Ketika ibu kota negara sudah dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah. Artinya, pembangunan gedung pemerintahan di lokasi baru tanpa membebani APBN,” ujar Misbakhun dalam keterangan resminya pada Minggu (5/5/2019).
Advertisement
Anggota DPR di Komisi Keuangan ini menyebutkan gedung-gedung pemerintahan di Jakarta yang akan ditinggalkan bisa diserahkan penggunaan dan pengelolaannya kepada swasta.
Selanjutnya, kata Misbakhun, pihak swasta yang menggunakan gedung-gedung milik negara di Jakarta diwajibkan membangun kantor-kantor pemerintahan di ibu kota baru.
“Jadi swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru RI sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta,” ujar Misbakhun.
Legislator Golkar itu menambahkan skema penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik pemerintah kepada swasta tidak mengubah status kepemilikan. Artinya, lahan dan gedung tetap milik pemerintah sepenuhnya.
“Nantinya swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang diperlukan di ibu kota baru. Mereka diberi hak selama 50 tahun yaitu dua kali periode HGB (hak guna bangunan) untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga karena pindah ke ibu kota yang baru,” paparnya.
Mantan pegawai Kementerian Keuangan itu meyakini pola tersebut sangat bisa dilakukan sebab pemerintah dan swasta sama-sama diuntungkan.
“Karena Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran. Nantinya kelebihan biaya dari pemberian hak kepada swasta akan menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” tuturnya.
Misbakhun menambahkan payung hukum untuk pemindahan ibu kota juga harus disiapkan. Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur, itu juga siap menginisiasi rancangan undang-undangnya di DPR.
“Jika perlu dibuatkan undang-undang khusus terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru. Yang penting anggaran bisa ditekan, tetapi pemindahan ibu kota RI tetap terealisasi,” ujarnya.
Sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menghitung estimasi kebutuhan anggaran untuk membiayai pemindahan ibu kota negara.
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan pemindahan ibu kota RI diperkirakan menelan anggaran Rp323 triliun hingga Rp466 triliun.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani menyampaikan Presiden mengatakan pemindahan ibu kota akan sangat tidak bergantung pada APBN. “Jadi, tidak bakal mengganggu alokasi anggaran untuk apa pun. Itu permintaan dan harapan dari Presiden," kata Ahmad Erani pada, Sabtu (4/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement