Advertisement

Agar Pemindahan Ibu Kota Tak Bebani APBN, Ini yang Perlu Dilakukan

Edi Suwiknyo
Senin, 06 Mei 2019 - 07:57 WIB
Budi Cahyana
Agar Pemindahan Ibu Kota Tak Bebani APBN, Ini yang Perlu Dilakukan Wajah Jakarta, ibu kota negara. - Reuters/Beawiharta

Advertisement

Harianjohja.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengusulkan pembangunan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa menggunakan uang negara.

“Ketika ibu kota negara sudah dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah. Artinya, pembangunan gedung pemerintahan di lokasi baru tanpa membebani APBN,” ujar Misbakhun dalam keterangan resminya pada Minggu (5/5/2019).

Advertisement

Anggota DPR di Komisi Keuangan ini menyebutkan gedung-gedung pemerintahan di Jakarta yang akan ditinggalkan bisa diserahkan penggunaan dan pengelolaannya kepada swasta.

Selanjutnya, kata Misbakhun, pihak swasta yang menggunakan gedung-gedung milik negara di Jakarta diwajibkan membangun kantor-kantor pemerintahan di ibu kota baru.

“Jadi swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru RI sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta,” ujar Misbakhun.

Legislator Golkar itu menambahkan skema penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik pemerintah kepada swasta tidak mengubah status kepemilikan. Artinya, lahan dan gedung tetap milik pemerintah sepenuhnya.

“Nantinya swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang diperlukan di ibu kota baru. Mereka diberi hak selama 50 tahun yaitu dua kali periode HGB (hak guna bangunan) untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga karena pindah ke ibu kota yang baru,” paparnya.

Mantan pegawai Kementerian Keuangan itu meyakini pola tersebut sangat bisa dilakukan sebab pemerintah dan swasta sama-sama diuntungkan.

“Karena Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran. Nantinya kelebihan biaya dari pemberian hak kepada swasta akan menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” tuturnya.

Misbakhun menambahkan payung hukum untuk pemindahan ibu kota juga harus disiapkan. Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur, itu juga siap menginisiasi rancangan undang-undangnya di DPR.

“Jika perlu dibuatkan undang-undang khusus terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru. Yang penting anggaran bisa ditekan, tetapi pemindahan ibu kota RI tetap terealisasi,” ujarnya.

Sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menghitung estimasi kebutuhan anggaran untuk membiayai pemindahan ibu kota negara.

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan pemindahan ibu kota RI diperkirakan menelan anggaran Rp323 triliun hingga Rp466 triliun.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani menyampaikan Presiden mengatakan pemindahan ibu kota akan sangat tidak bergantung pada APBN. “Jadi, tidak bakal mengganggu alokasi anggaran untuk apa pun. Itu permintaan dan harapan dari Presiden," kata Ahmad Erani pada, Sabtu (4/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement