Advertisement
Tarif Ojek Online Dikeluhkan Warga karena Mahal, Ini Jawaban Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah angkat bicara soal kenaikan tarif ojek online yang dikeluhkan warga.
Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat terkait dengan biaya jasa ojek daring setelah diimplementasikannya aturan baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau dinamika di lapangan.
Advertisement
Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019.
Adapun dampak dari pelaksanaan aturan tersebut, terjadi penyesuaian biaya jasa atau tarif dari ojek daring di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Kemenhub akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan.
“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di 5 kota. Sekarang kami beri waktu satu minggu nanti kita lihat seperti apa, setelah itu akan dilakukan evaluasi, ” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (3/5/2019).
Dia menuturkan, pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.
Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya sebelum ditetapkannya aturan ini, Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.
“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.
Pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan ojek daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPPTKG Tegaskan Aktivitas Gunung Merapi Normal Setelah Gempa Pacitan
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Alex Marquez Pimpin Catatan Waktu Tes MotoGP Malaysia
- 54 Ribu Peserta PBI BPJS di Gunungkidul Dinonaktifkan Awal 2026
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Kasus Restitusi Pajak, KPK Tahan Kepala KPP Madya Banjarmasin
- Longsor Tambang di Jatinom Klaten, Satu Kru Truk Tewas Tertimbun
- Kemiskinan Indonesia Menyusut, BPS Catat Turun 490 Ribu Orang
- Pegadaian Klarifikasi Kelangkaan Emas Fisik di Sejumlah Gerai
Advertisement
Advertisement



