Advertisement
Moeldoko Tanggapi Rekomendasi Ijtima' Ulama III: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semua pihak harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.
Dia mengatakan rekomendasi Ijtima' Ulama III untuk mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019 tidak memiliki dasar hukum.
Advertisement
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang. Ada ijtima' itu gimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima', iya kan begitu," tegas Moeldoko di kantornya, Kamis (2/5/2019).
Menurutnya, rekomendasi Ijtima' Ulama II adalah bagian dari kebebasan bicara di era demokrasi. Kendati demikian, jika ide atau pendapat yang disampaikan berpotensi melanggar konstitusi, hal tersebut harus diluruskan.
"Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot gak karu-karuan," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga merespons pernyataan Rizieq Shihab yang ingin menghilangkan real count Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU karena dikhawatirkan dapat menggiring opini masyarakat.
"Ya bagaimana itu sebuah proses, proses konstitusional. KPU itu dibentuk berdasarkan uud pasal 22 e, jadi ya enggak bisa. Jangan membuat sesuatu yang membingungkan masyarakat. Ikuti semua ketentuan konstitusi," tegasnya.
Situng menampilkan suara hasil pemilu 2019 berdasarkan pemindaian formulir C1 dari semua TPS. Formulir C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara pemilu di TPS.
Data C1 yang akan dipublikasi di Situng diambil dari salinan formulir itu. Salinan ditaruh di luar kotak suara sehingga bisa diperiksa dan dipindai penyelenggara pemilu.
Akan tetapi, pemindaian C1 itu bukan merupakan hasil resmi pemungutan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement