Advertisement
Moeldoko Tanggapi Rekomendasi Ijtima' Ulama III: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. - JIBI/Bisnis Indonesi/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semua pihak harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.
Dia mengatakan rekomendasi Ijtima' Ulama III untuk mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019 tidak memiliki dasar hukum.
Advertisement
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang. Ada ijtima' itu gimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima', iya kan begitu," tegas Moeldoko di kantornya, Kamis (2/5/2019).
Menurutnya, rekomendasi Ijtima' Ulama II adalah bagian dari kebebasan bicara di era demokrasi. Kendati demikian, jika ide atau pendapat yang disampaikan berpotensi melanggar konstitusi, hal tersebut harus diluruskan.
"Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot gak karu-karuan," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga merespons pernyataan Rizieq Shihab yang ingin menghilangkan real count Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU karena dikhawatirkan dapat menggiring opini masyarakat.
"Ya bagaimana itu sebuah proses, proses konstitusional. KPU itu dibentuk berdasarkan uud pasal 22 e, jadi ya enggak bisa. Jangan membuat sesuatu yang membingungkan masyarakat. Ikuti semua ketentuan konstitusi," tegasnya.
Situng menampilkan suara hasil pemilu 2019 berdasarkan pemindaian formulir C1 dari semua TPS. Formulir C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara pemilu di TPS.
Data C1 yang akan dipublikasi di Situng diambil dari salinan formulir itu. Salinan ditaruh di luar kotak suara sehingga bisa diperiksa dan dipindai penyelenggara pemilu.
Akan tetapi, pemindaian C1 itu bukan merupakan hasil resmi pemungutan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Hadir di Forum Tekstil Global, Menperin Harap Indonesia Diuntungkan
- Jadwal DAMRI dari Jogja, Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Sabtu Malam 25 Oktober 2025
- Update, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Malam Minggu, Sabtu 25 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Petir, Sabtu 25 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




