Advertisement
Moeldoko Tanggapi Rekomendasi Ijtima' Ulama III: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. - JIBI/Bisnis Indonesi/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semua pihak harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.
Dia mengatakan rekomendasi Ijtima' Ulama III untuk mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019 tidak memiliki dasar hukum.
Advertisement
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang. Ada ijtima' itu gimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima', iya kan begitu," tegas Moeldoko di kantornya, Kamis (2/5/2019).
Menurutnya, rekomendasi Ijtima' Ulama II adalah bagian dari kebebasan bicara di era demokrasi. Kendati demikian, jika ide atau pendapat yang disampaikan berpotensi melanggar konstitusi, hal tersebut harus diluruskan.
"Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot gak karu-karuan," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga merespons pernyataan Rizieq Shihab yang ingin menghilangkan real count Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU karena dikhawatirkan dapat menggiring opini masyarakat.
"Ya bagaimana itu sebuah proses, proses konstitusional. KPU itu dibentuk berdasarkan uud pasal 22 e, jadi ya enggak bisa. Jangan membuat sesuatu yang membingungkan masyarakat. Ikuti semua ketentuan konstitusi," tegasnya.
Situng menampilkan suara hasil pemilu 2019 berdasarkan pemindaian formulir C1 dari semua TPS. Formulir C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara pemilu di TPS.
Data C1 yang akan dipublikasi di Situng diambil dari salinan formulir itu. Salinan ditaruh di luar kotak suara sehingga bisa diperiksa dan dipindai penyelenggara pemilu.
Akan tetapi, pemindaian C1 itu bukan merupakan hasil resmi pemungutan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement





