Alumni UBK Kecam Mahasiswa Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Peserta aksi dari sejumlah elemen buruh mengikuti aksi memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda Jakarta, Rabu (1/5/2019). /Ist-Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA--Massa aksi dalam peringatan Hari Buruh Sedunia 2019 belum bisa memasuki kawasan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu siang.
Mereka hanya bisa berkumpul dan melakukan aksi di depan Monumen Arjuna Wijaya atau biasa disebut Patung Kuda.
Penjagaan ketat terlihat di ujung Jalan Medan Merdeka Barat depan Patung Arjuna Wijaya itu berupa barikade berupa kawat berduri dan polisi yang bersiaga membentuk barisan.
Dalam pantauan Antara hingga pukul 11.00 WIB, sejumlah ruas jalanan di kawasan sekitar Istana Merdeka diblokade alat negara.
Ruas jalanan yang ditutup itu mulai dari Jalan Majapahit setelah halte TransJakarta Harmoni, Jalan Medan Merdeka Utara, dan Jalan Medan Merdeka Barat sampai titik aksi di Patung Arjuna Wijaya.
Ujung dari ketiga ruas jalanan tersebut dipasangi kawat berduri, serta dijaga oleh personel gabungan TNI dan polisi. Sejumlah alat negara juga berjaga di kawasan depan Istana, sekitar Taman Aspirasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Pergeseran tren wisata global menuju wellness tourism dibahas dalam Stipram Creative Venture Fest 2026 di Yogyakarta.
Pemerintah memetakan kebutuhan SDM hilirisasi. Perguruan tinggi diminta menyiapkan lulusan yang sesuai kebutuhan industri strategis.
Kemendikdasmen mengungkap Indonesia masih membutuhkan 11.000 Guru Pendamping Khusus untuk mendukung pendidikan inklusi di sekolah.
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75%