Advertisement
Sekjen KONI: Mantan Sesmenpora Tak Tahan karena Terus Diminta Rp5 Miliar oleh Imam Nahrawi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, yang menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (29/4/2019) malam mengatakan Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Alfitra Salam disebut-sebut tak tahan dengan jabatannya lantaran diminta menyiapkan uang senilai Rp5 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menanyakan perihal kebenaran kedatangan Alfitra ke Hamidy dalam keadaan menangis. Mendengar pertanyaan itu, Hamidy membenarkannya.
Advertisement
"Iya [menangis], katanya sudah enggak tahan jadi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga [Sesmenpora], dia sama istrinya datang," ujarnya.
Alfitra tak lagi menjabat sebagai Sesmenpora di Kemenpora sejak 2016. Dia disebut diberhentikan oleh Kemenpora.
BACA JUGA
Sesuai penuturan Alfitra, Hamidy menuturkan bahwa Alfitra tak kuasa lagi karena harus menyiapkan uang senilai Rp5 miliar untuk Kemenpora.
"Yang menyampaikan menyiapkan siapa?" tanya jaksa.
"Pak Menteri [Imam Nahrawi]," jawab Hamidy.
Kemudian, jaksa bertanya apakah benar apabila tak menyiapkan uang Rp5 miliar maka akan dicopot sebagai Sesmenpora.
"Iya diganti. Saya enggak bisa komentar karena saya bukan pegawai negeri tapi swasta, jadi saya enggak bisa komentar," ucap Hamidy.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran di Kemenpora pada 2015 adalah opini Tak Memberikan Pendapat (TMP) alias disclaimer dalam pengelolaan keuangan di kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu. Terdapat 15 dari 31 temuan BPK yang diindikasikan merugikan keuangan negara.
Terkait hal ini, Alfitra disebut-sebut bukan mengundurkan diri melainkan diberhentikan sebelum adanya pernyataan mundur sebagai Sesmenpora.
Adapun Ending didakwa memberikan suap Rp400 juta kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp30 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- CEO Danantara Ungkap Alasan Pergantian Direksi Garuda Indonesia
- Prakiraan BMKG Kamis 16 Oktober 2025, DIY Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- Bantul Gencarkan Upaya Menjaga Ikan Lokal
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 16 Oktober 2025
- Kuntulgunung Berpotensi Bikin Paket Wisata Terpadu Selatan DIY
Advertisement
Advertisement