Advertisement
Sekjen KONI: Mantan Sesmenpora Tak Tahan karena Terus Diminta Rp5 Miliar oleh Imam Nahrawi
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, yang menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (29/4/2019) malam mengatakan Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Alfitra Salam disebut-sebut tak tahan dengan jabatannya lantaran diminta menyiapkan uang senilai Rp5 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menanyakan perihal kebenaran kedatangan Alfitra ke Hamidy dalam keadaan menangis. Mendengar pertanyaan itu, Hamidy membenarkannya.
Advertisement
"Iya [menangis], katanya sudah enggak tahan jadi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga [Sesmenpora], dia sama istrinya datang," ujarnya.
Alfitra tak lagi menjabat sebagai Sesmenpora di Kemenpora sejak 2016. Dia disebut diberhentikan oleh Kemenpora.
BACA JUGA
Sesuai penuturan Alfitra, Hamidy menuturkan bahwa Alfitra tak kuasa lagi karena harus menyiapkan uang senilai Rp5 miliar untuk Kemenpora.
"Yang menyampaikan menyiapkan siapa?" tanya jaksa.
"Pak Menteri [Imam Nahrawi]," jawab Hamidy.
Kemudian, jaksa bertanya apakah benar apabila tak menyiapkan uang Rp5 miliar maka akan dicopot sebagai Sesmenpora.
"Iya diganti. Saya enggak bisa komentar karena saya bukan pegawai negeri tapi swasta, jadi saya enggak bisa komentar," ucap Hamidy.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran di Kemenpora pada 2015 adalah opini Tak Memberikan Pendapat (TMP) alias disclaimer dalam pengelolaan keuangan di kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu. Terdapat 15 dari 31 temuan BPK yang diindikasikan merugikan keuangan negara.
Terkait hal ini, Alfitra disebut-sebut bukan mengundurkan diri melainkan diberhentikan sebelum adanya pernyataan mundur sebagai Sesmenpora.
Adapun Ending didakwa memberikan suap Rp400 juta kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp30 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Thailand Wajibkan Pelaporan Ketat Transaksi Emas
- Redmi Turbo 5 Max Debut di China, Baterai 9.000 mAh dan Harga Rp6 Juta
- Persik Kediri Hadapi Bali United, Ujian Bangkit Macan Putih
- Polres Bantul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Gumuk Pasir
- Adu Gengsi Persita vs Persija di Indomilk Arena
- Overwork Pekerja Indonesia, Ekonom UGM Soroti Upah dan Produktivitas
- Dana Desa Gunungkidul Masih Menggantung, Kalurahan Tunggu PMK
Advertisement
Advertisement




