Advertisement
Sekjen KONI: Mantan Sesmenpora Tak Tahan karena Terus Diminta Rp5 Miliar oleh Imam Nahrawi
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, yang menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (29/4/2019) malam mengatakan Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Alfitra Salam disebut-sebut tak tahan dengan jabatannya lantaran diminta menyiapkan uang senilai Rp5 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menanyakan perihal kebenaran kedatangan Alfitra ke Hamidy dalam keadaan menangis. Mendengar pertanyaan itu, Hamidy membenarkannya.
Advertisement
"Iya [menangis], katanya sudah enggak tahan jadi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga [Sesmenpora], dia sama istrinya datang," ujarnya.
Alfitra tak lagi menjabat sebagai Sesmenpora di Kemenpora sejak 2016. Dia disebut diberhentikan oleh Kemenpora.
BACA JUGA
Sesuai penuturan Alfitra, Hamidy menuturkan bahwa Alfitra tak kuasa lagi karena harus menyiapkan uang senilai Rp5 miliar untuk Kemenpora.
"Yang menyampaikan menyiapkan siapa?" tanya jaksa.
"Pak Menteri [Imam Nahrawi]," jawab Hamidy.
Kemudian, jaksa bertanya apakah benar apabila tak menyiapkan uang Rp5 miliar maka akan dicopot sebagai Sesmenpora.
"Iya diganti. Saya enggak bisa komentar karena saya bukan pegawai negeri tapi swasta, jadi saya enggak bisa komentar," ucap Hamidy.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran di Kemenpora pada 2015 adalah opini Tak Memberikan Pendapat (TMP) alias disclaimer dalam pengelolaan keuangan di kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu. Terdapat 15 dari 31 temuan BPK yang diindikasikan merugikan keuangan negara.
Terkait hal ini, Alfitra disebut-sebut bukan mengundurkan diri melainkan diberhentikan sebelum adanya pernyataan mundur sebagai Sesmenpora.
Adapun Ending didakwa memberikan suap Rp400 juta kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp30 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









