Advertisement
MK Akan Putus Aturan Pemberhentian PNS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus empat perkara pengujian aturan terkait dengan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh sejumlah PNS.
"Mahkamah akan memutus empat perkara pengujian Undang-ahkamah Konstitusi (MK) akan memutus empat perkara pengujian aturan terkait dengan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh sejumlah PNS.Undang ASN," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (25/4/2019).
Advertisement
Sebelumnya, para pemohon mengungkapkan kata dapat dalam Pasal 87 Ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang.
Selain itu, frasa yang memuat hukuman bagi ASN yang melakukan tindak pidana, baik berencana maupun tidak dengan pidana minimum 2 tahun, dinilai para pemohon menimbulkan ketidakjelasan penerapan norma karena tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik.
Pemohon menilai perbedaan pemberhentian terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya dengan ASN yang melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan jabatannya merupakan hal yang tidak logis.
Menurut pemohon, pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon juga berpendapat bahwa perlu pengujian, pengklasifikasian, dan penelitian terhadap ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya.
Pemohon berpendapat bahwa pasal yang diujikan dalam perkara yang diajukannya melampaui kewenangan atau kekuasaannya karena mencabut hak atas pekerjaan seseorang tanpa melalui putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement