Advertisement
MK Akan Putus Aturan Pemberhentian PNS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus empat perkara pengujian aturan terkait dengan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh sejumlah PNS.
"Mahkamah akan memutus empat perkara pengujian Undang-ahkamah Konstitusi (MK) akan memutus empat perkara pengujian aturan terkait dengan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh sejumlah PNS.Undang ASN," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (25/4/2019).
Advertisement
Sebelumnya, para pemohon mengungkapkan kata dapat dalam Pasal 87 Ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang.
Selain itu, frasa yang memuat hukuman bagi ASN yang melakukan tindak pidana, baik berencana maupun tidak dengan pidana minimum 2 tahun, dinilai para pemohon menimbulkan ketidakjelasan penerapan norma karena tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik.
Pemohon menilai perbedaan pemberhentian terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya dengan ASN yang melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan jabatannya merupakan hal yang tidak logis.
Menurut pemohon, pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon juga berpendapat bahwa perlu pengujian, pengklasifikasian, dan penelitian terhadap ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya.
Pemohon berpendapat bahwa pasal yang diujikan dalam perkara yang diajukannya melampaui kewenangan atau kekuasaannya karena mencabut hak atas pekerjaan seseorang tanpa melalui putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement