Advertisement
Perekaman Biometrik untuk Visa Haji Dihapus, Kemenag Belum Terima Surat Resmi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) belum menerima surat atau pemberitahuan resmi terkait penghapusan kebijakan perekaman biometrik untuk proses penerbitan visa haji dan umroh bagi jamaah.
“Kami sampai saat ini belum menerima surat secara resmi atau pemberitahuan secara resmi yang menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi kewajiban untuk pengambilan biometrik,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sri Ilham Lubis di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).
Advertisement
Sebelumnya beredar pengumuman yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta yang menyebutkan bahwa Divisi Konsuler menyampaikan terkait terbitnya Surat Keputusan Kerajaan Arab Saudi nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H atau 9 April 2019.
Pengumuman itu terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umroh bagi para jamaah. Surat itu ditandatangani di Jakarta pada 22 April 2019.
Sri Ilham mengaku belum memastikan pengumuman tersebut dan memerlukan waktu untuk berkoordinasi secara internal dengan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
“Untuk lebih jelasnya sebaiknya nanti bisa ditanyakan kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri karena domainnya ada di dalam negeri,” katanya.
Selama ini, Pemerintah Arab Saudi menetapkan proses rekam biometrik jemaah haji sebagai syarat proses penerbitan visa. Pemerintah Saudi sebagaimana negara-negara lain menerapkan perekaman itu meliputi pengambilan identifikasi sidik jari, pengenalan wajah, telapak tangan, dan juga pengenalan iris (retina mata).
Proses rekam biometrik dilakukan untuk keperluan memudahkan dan mempercepat proses imigrasi saat jemaah memasuki Arab Saudi (Jeddah atau Madinah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement