Hasil AFF Women's Cup 2026 Indonesia Ditahan Imbang Kamboja 1-1
Hasil AFF Women's Cup 2026, Timnas Putri Indonesia bermain imbang 1-1 melawan Kamboja pada laga terakhir Grup B di Malaysia.
Dirut PLN Sofyan Basir./Ist-Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil saksi untuk tersangka Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) dalam penyidikan kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Saksi tersebut adalah Tahta Maharaya yan merupakan pegawai pemerintah non-PNS pada DPR RI yang juga keponakan dari anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/4/4/2019).
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4/2019) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU. Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan. Tersangka Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hasil AFF Women's Cup 2026, Timnas Putri Indonesia bermain imbang 1-1 melawan Kamboja pada laga terakhir Grup B di Malaysia.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PIP telah menyalurkan pembiayaan Rp65 triliun kepada 14,9 juta pelaku UMKM hingga Juni 2026.
KPK menyatakan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni selesai pada aspek pencegahan, namun dugaan suap masih didalami dalam penyidikan.
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan layanan digital pemerintah wajib ramah disabilitas agar seluruh warga mendapat akses informasi publik.
Pertamina mencatat konsumsi Pertalite dan Biosolar naik setelah penyesuaian harga BBM nonsubsidi, sementara penjualan Pertamax Series turun 18%.