Advertisement
KPK Panggil Saksi untuk Tersangka Dirut PLN
Dirut PLN Sofyan Basir. - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil saksi untuk tersangka Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) dalam penyidikan kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Saksi tersebut adalah Tahta Maharaya yan merupakan pegawai pemerintah non-PNS pada DPR RI yang juga keponakan dari anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/4/4/2019).
Advertisement
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4/2019) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU. Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
BACA JUGA
Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan. Tersangka Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Karyawan Pabrik Rokok Terima DBHCHT, Diminta Tak Pakai Judol
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Damri Operasikan 286 Bus Listrik Dukung NZE 2060
- Harga Cabai Rawit Sentuh Rp70.200, Telur Ayam Rp32.450/Kg
- Kebakaran Hong Kong: 125 WNI Selamat, 5 Masih Dicari
- Gibran Tinjau Tiga Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
- Mentan Kirim 207 Truk Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
- Polisi Gagalkan Penarikan Paksa Mobil oleh Debt Collector
- 37 Ribu Lowongan Dibuka di Magang Nasional Batch III Kemnaker
Advertisement
Advertisement



