Advertisement

40 WNA Gembong Kejahatan Siber Segera Diadili di Indonesia

Newswire
Senin, 22 April 2019 - 12:57 WIB
Sunartono
40 WNA Gembong Kejahatan Siber Segera Diadili di Indonesia Ilustrasi Hacker - Sputniknews

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memroses secara hukum 40 warga negara asing anggota sindikat kejahatan siber internasional di Indonesia berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.

"Tidak akan langsung dideportasi, kemungkinan akan dilakukan projustisia di Indonesia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli di Semarang, Senin (22/4/2019).

Advertisement

Menurut dia, penindakan secara hukum tersebut akan dilakukan sambil menunggu instruksi dari pusat. Ia menjelaskan para WNA bermasalah ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. "Para WNA ini melakukan kegiatan tidak sebagaimana izin tinggal yang dimiliki," katanya.

40 warga Tiongkok dan Taiwan ditangkap petugas imigrasi di sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11, Kota Semarang. WNA yang terdiri atas 12 warga Taiwan dan 28 warga Tiongkok tersebut merupakan anggota sindikat penipuan internasional yang ditangkap pada 18 April 2019.

Ramli menambahkan 40 WNA tersebut pada awalnya ditangkap atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Bahkan, lanjut dia, seluruh warga negara Taiwan yang diamankan dilaporkan paspor yang mereka miliki telah dicabut oleh negara asalnya karena keterlibatan dengan tindak pidana.

"11 WNA Taiwan ini ternyata buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat," katanya.

Sebanyak 40 WNA tersebut saat ini masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement