Advertisement
Video Larangan Mencoblos Beredar di Beijing, PPLN Bantah Tegas

Advertisement
Harianjogja.com, BEIJING--Sebuah berita, foto, dan video tentang larangan calon pemilih mencoblos pada Minggu (14/4/2019) telah beredar luas. Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Pemilu Hong Kong pun membantah kebenaran berita itu.
Menurut pernyataan PPLN dan Panwaslu Hong Kong yang diterima Antara di Beijing, Senin (15/4/2019) malam, pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri sesuai peraturan KPU No.3/2019 berlangsung selama 10 jam.
Advertisement
Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua PPLN Hong Kong Suganda Supranto dan Ketua Panwaslu Hong Kong Fajar Kurniawan itu disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Hong Kong dan Makau berlangsung pada pukul 09.00-19.00 waktu setempat (08.00-16.00 WIB).
Setengah jam sebelum menutup antrean pada pukul 19.00, PPLN dan Panwaslu Hong Kong dan tim pengamanan Polri serta tim monitoring KPU didukung oleh aparat kepolisian Hong Kong disaksikan Ketua Panwaslu melakukan penyisiran di sekitar lokasi TPS di Queen Elizabeth Stadium.
Penyisiran itu guna memastikan bahwa tidak ada lagi warga negara Indonesia yang tertinggal sehingga tidak bisa melakukan pemungutan suara.
Sekitar pukul 19.15 setelah dipastikan tidak ada lagi calon pemilih yang tercecer, semua elemen penyelenggara dan pendukung pemungutan suara di Hong Kong menutup pintu masuk gedung yang khusus disewa untuk penyelenggaraan pemungutan suara.
Selanjutnya seluruh calon pemilih yang sudah mengantre di dalam gedung olahraga itu melaksanakan hak pilihnya hingga proses pemungutan suara usai pada pukul 19.40.
Namun sekitar pukul 20.30 sekelompok massa berjumlah sekitar 20 orang memaksa masuk TPS 10 di gedung itu untuk melakukan pencoblosan.
Merujuk Peraturan KPU, PPLN dan Panwaslu Hong Kong sepakat untuk tidak mempersilakan sekelompok massa itu mencoblos. Apalagi di antara massa ada yang kedapatan berada di lokasi sejak pagi hari.
Sebelumnya video yang menunjukkan beberapa orang perempuan marah-marah di depan Ketua PPPLN dan Panwaslu Hong Kong karena gagal mendapatkan surat suara.
Peristiwa ini mengingatkan insiden yang sama pada Pemilu Presiden RI 2014 di lapangan Victoria Park.
Jumlah WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Hong Kong pada tahun ini tercatat sebanyak 180.232 orang.
Pihak PPLN sudah mengantisipasinya agar kejadian lima tahun lalu tidak terulang dengan menggelar pemilu di gedung tertutup yang tersebar di tiga wilayah.
Selain itu, jumlah TPS pun diperbanyak menjadi 32 unit. Di Elizabeth Stadium sendiri jumlah TPS sebanyak 16 unit, sedangkan sisanya di Kowloon dan New Territories.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Sultan Imbau OPD Kelola Sampah dan Penghijauan Lingkungan Kantor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
Advertisement
Advertisement