Advertisement

Keluarga Korban Lion Air JT610 Merasa Dikibuli Soal Santunan

Newswire
Jum'at, 05 April 2019 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Keluarga Korban Lion Air JT610 Merasa Dikibuli Soal Santunan Konferensi pers terkait somasi keluarga korban JT 610 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019). - Suara.com/Fakhri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT610 penerbangan PK-LQP kembali disoal. Kuasa hukum 24 korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, Priaardanto (Danto) mengaku akan menambah jumlah uang santunan bagi keluarga korban. Hal tersebut akan dilakukan dengan menggugat perusahaan pembuat pesawat yakni, Boeing.

Menurut pengacara dari firma hukum Danto dan Tomi dan rekan, sudah sepatutnya perusahaan Boeing bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Advertisement

Namun, menurut Danto, saat ini gugatan tak bisa dilayangkan karena 24 korban yang ia tangani sebagiannya sudah menandatangani perjanjian Release and Discharge atau pelepasan dan pembebasan yang dianggapnya ilegal. Perjanjian tersebut diajukan oleh maskapai penerbangan Lion Air kepada keluarga korban.

"R and D itu untuk pelepasan dan pembebasan terhadap lebih dari 1000 perusahaan yang berafiliasi dengan Boeing," kata Dando saat konferensi pers somasi keluarga korban JT 610 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Karena itu, Danto juga menggugat Lion Air agar mencabut perjanjian pelepasan dan pembebasan itu. Seharusnya, menurut Danto, para korban bisa mendapat uang santunan tanpa harus ada penandatangan perjanjian tersebut. Bahkan Danto juga menyebut langkah Lion Air dengan membuat perjanjian itu melanggar undang-undang.

"Jadi kenapa itu kita somasi karena itu tidak fair. Karena itu persyaratan tambahan. Sedangkan UU bilang enggak boleh menambahkan. Santunan adalah hak mutlak. Keluarga korban hanya perlu membuktikan kalau ia ahli waris," jelas Danto.

Kuasa hukum dari firma hukum asal Amerika, Herrmann Law Group juga mengatakan kasus kecelakaan ini adalah tanggung jawab Boeing juga. Menurutnya dalam kecelakaan tersebut, dari pemeriksaan pesawat hingga pilotnya sudah dapat diketahui siapa yang bertanggungjawab. Namun yang perlu diperjelas adalah santunan dari Boeing untuk korban.

"Sudah hampir dipastikan tanggung jawab itu ada di Boeing. Dari kesalahan dari perawatan pesawat, pilot dan sebagainya sudah jelas sekali. Yang belum pasti jumlah kompensasinya," kata kuasa hukum dari Herrmann and Law, Charles J Herrmann.

Charles mengatakan, nantinya setelah melaporkan Boeing, kuasa hukum Boeing akan meminta pengadilan dilakukan di Indonesia. Menurut Charles langkah itu akan diambil karena biaya santunan di Indonesia sangat rendah daripada di Amerika. Namun Charles akan mengusahakan agar pengadilan digelar di Amerika.

"Jumlah kompensasi di Amerika lebih tinggi dari negara lainnya. Pastinya jauh lebih tinggi di Indonesia. Pengacara Boeing akan beragumentasi agar sidang ini digelar di Indonesia," tutur Charles.

Salah satu keluarga korban yang telah menandatangani perjanjian pelepasan dan pembebasan, Saryoso mengaku mendukung somasi kepada Lion Air dan Boeing. Saryoso mengaku sebelumnya tidak mengetahui dampak dari perjanjian tersebut karena saat menandatanganinya ia tidak didampingi pengacara.

"Ya saya dukung. Tadinya saya enggak tahu kalau ternyata kita dirugikan. Setelah ketemu sama pengacara saya jadi tahu," pungkas Saryoso.

Diketahui, sebanyak 125 orang tewas akibat kecelakaan pesawat tipe Boeing JT 610 dari maskapai penerbangan Lion Air. Kecelakaan yang terjadi pada 29 Oktober 2018 lalu itu terjadi di Laut Jawa dekat Karawang, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement