Advertisement
Keluarga Korban Lion Air JT610 Merasa Dikibuli Soal Santunan
Konferensi pers terkait somasi keluarga korban JT 610 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019). - Suara.com/Fakhri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT610 penerbangan PK-LQP kembali disoal. Kuasa hukum 24 korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, Priaardanto (Danto) mengaku akan menambah jumlah uang santunan bagi keluarga korban. Hal tersebut akan dilakukan dengan menggugat perusahaan pembuat pesawat yakni, Boeing.
Menurut pengacara dari firma hukum Danto dan Tomi dan rekan, sudah sepatutnya perusahaan Boeing bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Advertisement
Namun, menurut Danto, saat ini gugatan tak bisa dilayangkan karena 24 korban yang ia tangani sebagiannya sudah menandatangani perjanjian Release and Discharge atau pelepasan dan pembebasan yang dianggapnya ilegal. Perjanjian tersebut diajukan oleh maskapai penerbangan Lion Air kepada keluarga korban.
"R and D itu untuk pelepasan dan pembebasan terhadap lebih dari 1000 perusahaan yang berafiliasi dengan Boeing," kata Dando saat konferensi pers somasi keluarga korban JT 610 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
BACA JUGA
Karena itu, Danto juga menggugat Lion Air agar mencabut perjanjian pelepasan dan pembebasan itu. Seharusnya, menurut Danto, para korban bisa mendapat uang santunan tanpa harus ada penandatangan perjanjian tersebut. Bahkan Danto juga menyebut langkah Lion Air dengan membuat perjanjian itu melanggar undang-undang.
"Jadi kenapa itu kita somasi karena itu tidak fair. Karena itu persyaratan tambahan. Sedangkan UU bilang enggak boleh menambahkan. Santunan adalah hak mutlak. Keluarga korban hanya perlu membuktikan kalau ia ahli waris," jelas Danto.
Kuasa hukum dari firma hukum asal Amerika, Herrmann Law Group juga mengatakan kasus kecelakaan ini adalah tanggung jawab Boeing juga. Menurutnya dalam kecelakaan tersebut, dari pemeriksaan pesawat hingga pilotnya sudah dapat diketahui siapa yang bertanggungjawab. Namun yang perlu diperjelas adalah santunan dari Boeing untuk korban.
"Sudah hampir dipastikan tanggung jawab itu ada di Boeing. Dari kesalahan dari perawatan pesawat, pilot dan sebagainya sudah jelas sekali. Yang belum pasti jumlah kompensasinya," kata kuasa hukum dari Herrmann and Law, Charles J Herrmann.
Charles mengatakan, nantinya setelah melaporkan Boeing, kuasa hukum Boeing akan meminta pengadilan dilakukan di Indonesia. Menurut Charles langkah itu akan diambil karena biaya santunan di Indonesia sangat rendah daripada di Amerika. Namun Charles akan mengusahakan agar pengadilan digelar di Amerika.
"Jumlah kompensasi di Amerika lebih tinggi dari negara lainnya. Pastinya jauh lebih tinggi di Indonesia. Pengacara Boeing akan beragumentasi agar sidang ini digelar di Indonesia," tutur Charles.
Salah satu keluarga korban yang telah menandatangani perjanjian pelepasan dan pembebasan, Saryoso mengaku mendukung somasi kepada Lion Air dan Boeing. Saryoso mengaku sebelumnya tidak mengetahui dampak dari perjanjian tersebut karena saat menandatanganinya ia tidak didampingi pengacara.
"Ya saya dukung. Tadinya saya enggak tahu kalau ternyata kita dirugikan. Setelah ketemu sama pengacara saya jadi tahu," pungkas Saryoso.
Diketahui, sebanyak 125 orang tewas akibat kecelakaan pesawat tipe Boeing JT 610 dari maskapai penerbangan Lion Air. Kecelakaan yang terjadi pada 29 Oktober 2018 lalu itu terjadi di Laut Jawa dekat Karawang, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak, Angkut 11 Orang
- Kalurahan Banyuraden Sleman Raih Penghargaan Desa Nasional 2025
- Pengungsi Banjir Pidie Jaya Menanti Kepastian Hunian Layak
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
Advertisement
Kesaksian Warga Soal Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan Sendiri di Bantul
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Resistensi Insulin Bisa Diredam Lewat Pola Makan dan Jam Makan
- Gudang Kayu di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp48 Juta
- Isra Mikraj dan Amalan Malam 27 Rajab yang Dianjurkan Ulama
- Kelurahan Gedongkiwo Jogja Optimalkan Transporter untuk Kelola Sampah
- Terpuruk di Klasemen Super, Semen Padang FC Lakukan Evaluasi Total
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Virus Varicella-Zoster Bisa Aktif Kembali, Ancaman di Usia Dewasa
Advertisement
Advertisement



